Aunul Hadi Dideadline KPU Kalsel Lengkapi Ijazah dan Tanda Terima LHKPN

0

BAKAL calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid mengaku kebingungan ketika ijazah terakhir yang dilampirkan saat mendaftarkan diri, hanya berbekal S1 (sarjana), dan ternyata diwajibkan KPU Kalimantan Selatan turut pula melampirkan ijazah SMA.

KEMUDIAN Aunul Hadi baru mengetahui bahwa harus melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa diakses mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN untuk pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

“Saya kira hanya diperuntukan untuk anggota DPRD yang masih menjabat. Tetapi, saya harap bisa selesai hari ini agar bisa diproses, karena LHKPN bisa melalui online,” ucap mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Putra pahlawan nasional Idham Chalid ini mengaku sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 1999 lalu. Nah, untuk saat ini, diakui Aunul merupakan kali pertama pencalonan DPD RI. Ia menjelaskan bahwa ada kekurangan persyaratan minimal sekitar 250 dukungan.

Aunul menegaskan akan segera menyiapkan sebanyak 515 dukungan di Kabupaten Banjar, Tabalong dan Kabupaten HSU.

“Paling banyak Amuntai (HSU) dan Tanjung (Tabalong) untuk serapan dukungan yang dicari. Tetapi untuk penyerahannya harus diterima pada 21 Juli 2018,” ujarnya.

Menurut rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dihimpun jejakrekam.com menyatakan bahwa yang terverifikasi dari syarat dukungan milik Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid hanya 1.766 pendukung, dengan sebaran enam kabupaten/kota di Kalsel. Dengan kekurangan sebanyak 234 dukungan untuk memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 dukungan.

Sedangkan, anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji menegaskan berkas yang dimasukkan Muhammad Aunul Hadi masih kurang. Sebab, berkas yang dilampirkan berupa ijazah terakhirnya. Sedangkan yang menjadi syarat utama adalah ijazah SMA dan juga belum menyerahkan tanda terima LHKPN.

“Jadi, syarat pencalonan malam ini harus sudah menyerahkan, tapi karena ini syarat calon jadi sampai masa perbaikan nanti akan kita tunggu. Nah, kalau sampai batas waktu, Aunul belum juga memasukan, maka akan kami coret namanya dari daftar nama calon,” tegas Sarmuji.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.