Terkait Tunjangan Hamli Kursani yang Tidak Dibayar, Pemkot Sarankan Tempuh Jalur Hukum

0

PERNYATAAN Hamli Kursani yang menganggap Pemkot Banjarmasin menyalahi aturan karena tidak membayar tunjangan jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin terus bergulir.

PELAKSANA harian (Plh),  Sekdakot Banjarmasin Hamdi mengungkapkan, terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dari APBD tidak bisa diberikan kepada Hamli Kursani yang dibebastugaskan atau dinonaktifkan sebagai Sekdakot Banjarmasin sejak 10 April lalu karena sesuai dengan bunyi perwali.

Hamdi tidak menampik jika sebelumnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel pernah menyerahkan surat kepada Pemkot Banjarmasin. Isinya, lanjut Hamdi, menyarankan pembayaran TPP yang bersumber dari APBD untuk Sekda Non-aktif dapat dibayarkan sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin yang bersifat definitif.

“Surat dari BPKP itu hanya berupa saran. Intinya tetap diserahkan lagi kepada Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.

Asisten II Bidang Ekonomi Setdakot Banjarmasin ini menjelaskan, yang mengatur tunjangan dari APBD merupakan tugas dari Walikota sebagai kepala daerah berdasarkan kemampuan daerah. Sedangkan tunjangan pusat dari APBN, menjadi urusan ataupun keputusan dari Kementerian Keuangan.

“Dikeluarkannya tunjangan ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah, Karena itulah walikota yang mengatur melalui perwali, bukan orang lain, apalagi pusat,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa tunjangan dari APBD akan diberikan atas kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Hamdi membeberkan, apabila tunjangan kinerja tersebut dibayar, maka dikhawatirkannya akan merugikan keuangan daerah. “Maka dari itu, apabila Hamli  merasa keberatan, silakan saja Pemkot dituntut,” ucapnya.

Hamdi mengatakan, apabila pengadilan membenarkan dan memerintahkan untuk membayar, maka Pemkot Banjarmasin siap untuk membayar asalkan punya dasar.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjarmasin ini mengungkapkan, dirinya tidak pernah mendapat tunjangan sebagai Plh Sekda, melainkan hanya mendapat tunjangan jabatan sebelumnya sebagai Asisten II Perekonomian. “Saya saja tidak mendapatkan tunjangan. Padahal tugas-tugas sekda yang melaksanakan saya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekdakot Banjarmasin non aktif Hamli Kursani mengungkapkan, berdasar pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel saat membalas surat yang dibuat Plh Sekdakot Banjarmasin Hamdi berpendapat bahwa tunjangan jabatan Hamli dari APBD Banjarmasin dapat dibayar, karena tak bertentangan dengan peraturan yang ada. “Ini artinya diberinya tunjangan jabatan kepada saya tidak menyalahi peraturan,” ujar Hamli Kursani.

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin ini menjelaskan, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diubah dengan Perwali Nomor 518/2018 pada pasal 3 poin (a) disebutkan bahwa tidak dibayar kepada pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan. “Itu dimaksudkan pegawai yang bolos bekerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin. Sedangkan, saya tidak bekerja karena perintah pimpinan,” ucap Hamli.

Kemudian, Hamli mengungkapkan lagi pada poin b disebutkan bahwa TPP tidak dibayar kepada pegawai yang diberhentikan sementara. Sedangkan, Hamli menilai bahwa dirinya tidak diberhentikan sementara status kepegawaiannya.

Hamli menganggap, secara peraturan dirinya masih sebagai sekda definitif yang sah dan memiliki surat keputusan (SK), meski saat ini dibebastugaskan sementara dari jabatannya.  “Anehnya, tunjangan jabatan saya terhitung sudah tiga bulan tidak dibayar, malah dianggap hanya sebagai staf di Pemkot Banjarmasin. Padahal, saya hanya dibebastugaskan, bukan diberhentikan. Ini jelas tidak wajar, bisa dikalikan saja selama tiga bulan, berapa tunjangan jabatan yang harusnya saya terima tapi tidak dibayar Pemkot Banjarmasin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.