Tak Beri Informasi Publik, Badan Publik Bisa Disanksi 1 Tahun Penjara

0

ADA yang ganjil dirasakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Samsul Rani. Ini ketika surat panggilan yang dilayangkan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam perkara sengketa informasi itu, justru belum diterima sang ‘penguasa’ Balai Kota itu.

SAMSUL Rani yang juga dosen UIN Antasari ini mengakui gugatan publik dalam sengketa informasi yang diajukan pengadu, Anang Rosadi Adenansi bersama Rakhmat Nopliardy itu berkenaan dengan data aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin, termasuk yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama swasta.

“Sidang ini terpaksa ditunda, karena dokumen yang diserahkan Pemkot Banjarmasin tidak lengkap. Kami bisa memahami itu, mungkin ada kesalahan pula dalam surat pemanggilan yang dilayangkan Komisi Informasi Kalsel belum sampai ke Pemkot Banjarmasin,” ucap Samsul Rani kepada wartawan, usai sidang sengketa informasi yang ditunda di Ruang Sidang Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (10/7/2018).

“Jadi. kami  tidak bisa memaksakan sidang dan dikhawatirkan bisa cacat hukum. Insya Allah, kami agendakan pada hari berikutnya,” ujar Samsul Rani lagi.

Magister ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menegaskan masyarakat berhak meminta informasi kepada badan publik berdasar amanat UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. “Dalam salah satu pasalnya ditegaskanbarang siapa yang dengan sengaja  tidak memberikan informasi yang diminta oleh publik dengan menggunakan APBD atau APBN, maka sanksinya adalah 1 penjara tahun dan denda sebesar Rp 5 juta,” kata Samsul Rani.

Mengapa surat yang dikirimkan Komisi Informasi Kalsel belum sampai ke Pemkot Banjarmasin? Samsul pun mengaku juga bingung. Menurut dia, surat pemanggilan sidang sengketa informasi telah dikirim melalui agen pengiriman surat resmi secara bersamaan.

“Aneh, pemanggilan untuk sidang dari Banjarbaru dan Tanjung (Ketua DPRD Tabalong) justru sampai dan mereka berhadir. Kok, di Pemkot Banjarmasin malah tidak menerima? Padahal, mengirimnya secara bersamaan,” ucap Samsul Rani.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.