Pahami Penyusunan Kontrak Kerja Guna Meminimalisir Pelanggaran Perjanjian

0

LEMBAGA Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel menggelar workshop penerapan teknologi kontruksi dengan tajuk mewujudkan kontrak kontruksi yang setara guna mendorong inovasi teknologi daerah yang dilaksanakan di Hotel Royal Jelita, Selasa (10/7/2018).

SUNTANA S Djatnika,  perwakilan Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI) menjelaskan cara menimalisir pelanggaran perjanjian kontrak kontruksi dengan cara memperhatikan tentang keabsahan sahnya kontrak dengan memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.

“Jika perjanjian sudah sah, maka berlaku pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan, jika sudah sahnya kontrak, maka mengikat kedua belah pihak seperti undang-undang bagi keduanya,” kata jelas arbiter senior ini.

Suntana menggaris bawahi, yang patut dicermati adalah tidak boleh diubah kontrak tanpa kesepakatan kedua belah pihak serta perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

“Kontrak yang baik itu harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terkhusus untuk jasa kontruksi harus terikat pada ketentuan dalam undang-undang jasa kontruksi yang menyebutkan ketentuan substansi apa saja yang harus diperjanjikan,” ungkap Suntana.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Subhan Syarif menuturkan dalam pekerjaan jasa kontruksi itu mengelola tiga aspek utama, yaitu aspek biaya, mutu dan waktu.

Subhan menambahkan, ada tiga hal yang perlu dicermati jika terjadi sengketa jasa kontruksi, yakni  cedera janji, kegagalan kontruksi dan kegagalan bangunan.

Ia pun mencontohkan, peristiwa runtuhnya jembatan yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala karena ada indikasi kegagalan bangunan dan bisa saja bersengketa jika yang seharusnya yang betanggung jawab lepas tangan.

“Penyelesaian sengketa ditempuh dengan cara ligitasi dan non ligitasi namun biasanya yang terjadi di Kalsel adalah cedera janji dikarenakan salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dan pihak lain merasa digurikan,” ucap jebolan Magister ITS Surabaya ini.

Subhan mengatakan yang menjadi masalah dalam kontrak adalah kesetaraan yang menjadi faktor penting dalam hal penandatangani kontrak dan kebiasaan pelaku jasa kontruksi adalah jarang mempelajari bersama pasal-pasal dalam perjanjian kemudian disepakati bersama butir pasal tersebut.

Martalia Inasini, Kepala seksi pengembangan teknologi kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai kebutuhan pelaku jasa kontruksi Kalsel adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang kontrak kontruksi. Ia berharap dengan diselenggarakannya workshop ini dapat memberi pemahaman penyusunan dokumen dengan baik sehingga terjadi kesetaraan penyedia dan penggunan jasa . “Kami mendukung pelaku jasa kontruksi di daerah untuk terus berinovasi dengan teknologi terkini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.