Kabag Hukum Tak Kantongi Surat Kuasa, Sidang Sengketa Walikota Vs Anang Rosadi Ditunda

0

SENGKETA informasi antara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai teradu dengan dua pengadu, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy didukung Aliansi Indonesia mulai dibuka Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan di ruang sidang Bawaslu Kalsel, Selasa (10/7/2018).

GARA-gara Walikota Ibnu Sina tak memberi surat kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun, akhirnya sidang yang dibuka ketua majelis komisioner KI Provinsi Kalsel, Tamliha Harun, terpaksa ditunda.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalsel Tamliha Harun ini menilai kehadiran Lukman Fadlun bersama para stafnya merupakan itikat baik untuk memenuhi panggilan komisinya. “Namun, dalam sengketa informasi ini, kami berbicara legal standing. Jadi, ketika Pak Lukman Fadlun tak mengantongi surat kuasa dari Walikota Banjarmasin, maka persidangan tak bisa dilanjutkan,” tegas Tamliha Harun kepada jejakrekam.com, Selasa (10/7/2018).

Sementara itu dari keterangan Lukman Fadlun mengaku belum menerima surat kuasa dari sang atasan, serta baru mendapat surat pemanggilan dari Komisi Informasi Provinsi Kalsel, sehingga belum bisa mempersiapkan diri.

Sebagai pengadu, Anang Rosadi Adenansi pun langsung menyuarakan kekecewaannya. Dia menilai sebagai pihak teradu, justru Walikota Ibnu Sina hampir tiga tahun telah memimpin Pemkot Banjarmasin, sehingga sangat disesalkan tidak mempublikasikan data aset itu kepada publik. “Kalau data itu belum dikumpulkan SKPD, toh mereka itu bawahan walikota, mengapa tidak diperintahkan?” cecar mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Anang Rosadi meminta penyampaian aset-aset yang dikuasai oleh Pemkot Banjarmasin untuk bisa diketahui oleh publik melalui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Bagi dia, semestinya aset ini menjadi sesuatu pengelolaan yang terbuka dan tidak hanya dikelola oleh Pemkot Banjarmasin. Kemudian, papar dia, aset ini perlu didaftarkan dalam suatu lembaga tersendiri, sehingga bisa tercatat dan diketahui publik.

Lantas, apa gunanya aset sehingga perlu diketahui publik? Anang menjawab banyak manfaat yang didapat. Yakni, potensi pajak bisa disasar dan potensi zakat bisa diambil dan terakhir adalah menekan angka korupsi hingga pencucian uang.

“Karena aset menjadi terbuka, sehingga orang tahu siapa memiliki apa, siapa dapat apa, darimana dia mendapatkan. Sehingga balance (keseimbangan) antara Dirjen Keuangan yang selama ini mengelola aset, bisa menagih pajak dengan kontrol masyarakat,” ucapnya.

Anang sangat menyayangkan untuk urusan aset milik rakyat yang dikuasai oleh negara, semestinya tak boleh ditutup-tutupi dan disampaikan kepada publik sebagai empunya aset.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.