Membedah UU Jaskon, Mampukah Memberdayakan Pengusaha Konstruksi Daerah (1)?

0

KEHADIRAN UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang  Jasa Konstruksi (Jaskon) mengantikan regulasi lama, UU Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berusia 20 tahun, masih banyak harapan yang menggantung di dalamnya, khususnya bagi dunia usaha jasa konstruksi. Hal yang cukup menarik, bahkan mungkin terobosan dalam piranti aturan ini terkait dengan pengaturan kebijakan khusus.

KEBIJAKAN yang bisa dilahirkan pemerintah provinsi atau gubernur dalam melakukan penguatan sekaligus perlindungan terhadap pengusaha jasa konstruksi di daerah. Terutama, kelompok usaha kecil dan menengah. Padahal, kelompok usaha yang sejak dulu sampai dengan era UU Nomor 18 Tahun 1999 hadir mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi. Namun, faktanya belum bisa dimunculkan secara faktual di kerja atau usaha jasa konstruksi.

Parameternya, apabila melihat jumlah badan usaha jasa konstruksi di kelompok kecil dan menengah, maka seharusnya kelompok inilah yang menguasai sektor konstruksi negeri. Dengan jumlah yang mencapai 90 % dari total jumlah pengusaha jasa konstruksi. Memang sewajarnya mereka mendapat perlakuan khusus dalam menjalankan aktivitas usahanya di sektor jasa konstruksi. Apalagi mereka, pada dasarnya punya potensi terkait dengan posisi mereka yang tersebar di hampir segenap pelosok negeri.  Usaha kecil dan menengah selalu pasti ada di tiap kabupaten atau kota yang ada di negeri ini.

Namun sayang, jumlah dan potensi yang besar belum tersentuh secara tepat guna serta maksimal. Mereka belum diberikan tempat yang semestinya, terutama dari segi kucuran atau limpahan paket-paket pekerjaan yang banyak  menguntungkan. Di samping itu, dari segi pembinaan komprehensip, tepat guna dan berkelanjutan juga terabaikan. Mirisnya lagi, kucuran dana pekerjaan untuk paket usaha kecil dan menengah terasa sekadar saja, itu pun umumnya paling banyak dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Sedangkan, kue APBN lebih banyak dialokasikan untuk paket proyek yang berskala besar serta bertahun jamak.

Sebagai contoh, ketika dulu banyak digulirkan proyek berbasis pemberdayaan masyarakat atau model jaring pengaman sosial seperti PAMSIMAS,  P3KP,  P2P ataupun yang sejenis. Yang mana, tipe proyek tersebut dasarnya ber teknologi sederhana dengan risiko yang juga kecil, akan tetapi sayangnya ternyata di alokasikan berbiaya cukup besar terutama di sektor jasa konsultasinya. Pada akhirnya, proyek-proyek ini banyak yang dikerjakan oleh perusahaan kelas besar (dari luar daerah). Sedangkan yang kecil dan ada di daerah tidak begitu mendapat peran banyak, bahkan tidak terlibat.

Kebijakan lama ini ternyata saat ini masih banyak digunakan pada proyek-proyek yang ditangani oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Salah satu contoh terbaru adalah lelang proyek dengan nilai Rp 50 miliar berasal dari APBN. Proyek yang digulirkan LPSE-nya Kementerian PUPR ini dalam pengembangan permukiman berbasis masyarakat.

Berdasar informasi, ternyata paket senilai lebih Rp 50 miliar hanya diperuntukan bagi kelompok usaha besar saja. Artinya, hanya satu perusahaan yang akan menjadi pemenang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Jujur saja, hal ini tentu tidak tepat. Pertanyaan mendasar kita  mengapa paket tidak diperuntukan atau melibatkan usaha kecil? Atau paling tidak bisa dibagi menjadi beberapa paket.

Semisal minimal 50 % dari nilai yang Rp 50 miliar itu dikucurkan untuk paket usaha kecil di daerah. Tentu bila ini dilakukan akan banyak membuka pasar atau peluang kerja bagi pengusaha kecil yang ada di daerah, tempat lokasi pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Kalau ternyata paket Rp 50 miliar ini hanya berteknologi sederhana dengan risiko kecil, sepatutnya bisa diserahkan kepada kelompok usaha kecil dan tidak perlu menjadi makanan kelompok usaha besar. Sebab, pihak pengguna proyek (pemerintah) bisa menjadikan atau mengarahkan paket tersebut hanya bisa diikuti oleh pengusaha besar. Ini jelas, bentuk perlakuan yang diskriminatif dan sangat menprihatinkan.

Pasti muncul pertanyaan mengapa proyek pemerintah pusat tidak memihak kepada usaha kecil. Padahal, jumlah mereka mayoritas di negeri ini. Bukankah pemerintah harus berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sekitar 90 % dari total badan usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia.

Sejak dulu, yang menjadi problem utama peningkatan kemampuan pengusaha kecil dan menengah. Terutama, di daerah berkenaan dengan kurangnya dukungan serta regulasi yang kuat dan tegas guna memback up keberadaan atau keberlangsungan usaha mereka. Usaha jasa konstruksi kecil dan menengah terutama yang berada di daerah sering terpuruk kalah bersaing dengan pengusaha dari luar daerah. Khususnya, dari segi kemampuan permodalah dan manajemen pelaksanaan operasional saat melaksanakan pekerjaan. Hampir setiap proyek berskala besar di atas puluhan miliar selalu menjadi pasarnya pengusaha luar dan pengusaha berlabel BUMN.

Sebagai contoh di Kalsel, mayoritas adalah badan usaha kecil dan menengah. Saya yakin hal ini juga terjadi di daerah lain. Perbandingan komposisi antara badan usaha atau perusahaan jasa konstruksi di level kecil dan menengah dengan level kelompok badan usaha yang skala besar, dipastikan tidak jauh berbeda. Dominasi usaha kecil dan menengah diperkirakan ada di kisaran 90 % dari total jumlah seluruh badan usaha jasa konstruksi.

Untuk di Kalimantan Selatan, kelompok level besar sangat sedikit, hanya ada sekitar 0,2% saja  atau sekitar 8 perusahaan dari total seluruh perusahaan jasa konstruksi yang ada, mencapai 4.408 perusahaan. Posisi jumlah usaha level kecil ada di kisaran 4.000 perusahaan dan level menengah terdata 400 perusahaan.

Yang menarik adalah apabila ini dikorelasikan dengan belanja fisik di sektor pemerintah. Semisal APBD.. Belanja fisik APBD bila dirata-rata setiap kabupaten atau kota di Kalsel berada di kisaran Rp 200 miliar. Dominasinya berada di Dinas PUPR dengan kisaran Rp 150 miliar hingga Rp 180 miliar untuk belanja fisik per tahun.

Bila ini ditotalkan di seluruh kabupaten / kota se-Kalsel ditambah belanja Pemprov Kalsel, bisa ditaksir mencapai Rp 3 triliun. Tentu potensi ini menjadi pasar utama bagi pelaku jasa konstruksi daerah. Ini bisa dikomparasi dengan adanya 4.408 badan usaha jasa konstruksi. Di Kalsel, rata-rata satu badan usaha hanya mendapat pekerjaan Rp 600 juta per tahun.

Kalkulasinya, jika dihitung prediksi keuntungan di kisaran Rp 90 hingga 90 juta atau diasumsikan hanya 10 hingga 15 persen. Tentu, angka ini tidak menunjang biaya peningkatan dan pengembangan kemampuan usahanya. Keuntungan yang didapat hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup pemilik perusahaan saja.

Ini adalah fakta yang terjadi. Badan usaha daerah banyak yang tidak mampu memperkerjakan SDM yang andal hingga tidak mampu memiliki peralatan yang memadai. Bahkan kadang kantorpun tidak ada yang refresentatif . Mereka pun memilih agar efisien, kantor usaha djadikan satu sebagai tempat tinggal.

Berdasar data awal ini , dasarnya ada sisi lain yang menarik dan  bahkan juga menjadi problema. Faktanya, ternyata satu pengusaha bisa memiliki beberapa perusahaan dengan diatasnamakan keluarga ataupun karyawannya. Rata-rata mereka ini punya minimal dua  perusahaan. Artinya ada kemungkinan jumlah 4.408 yang ada di Kalsel, pada dasarnya hanya dimiliki paling banyak oleh sekitar 2.000 kelompok pengusaha saja. Ini memang belum pernah dilakukan survei mendetail. Namun setidaknya menjadi gambaran awal dari hasil pengamatan secara acak, maka hampir dipastikan sebenarnya jumlah pemiliknya hanya ada di kisaran tersebut.

Apabila hal ini yang terjadi, maka tentu kondisi ini perlu untuk dilakukan pembenahan. Supaya bisa menjadi sehat dan kuat. Dan pembinaan serta penguatan pun akan mudah, bilamana badan usaha tersebut tidak terlalu banyak. Bahkan kalau di kisaran hanya 2.000, maka otomatis pembagian kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang memberikan keuntungan memadai akan semakin bisa tercapai. Dengan alokasi belanja fisik daerah Kalsel yang kisaran Rp 3 triliun, apabila dirata-ratakan maka setiap badan usaha akan mendapatkan pekerjaan senilai kurang lebih Rp 1,5 milyar per tahun. Dengan keuntungan diperkirakan berkisar Rp 150 hingga Rp 225 juta per tahun, tentu akan bisa digunakan sebagian untuk peningkatan atau pengembangan usahanya.

Dari gambaran sekilas ini bisa digarisbawahi bahwa kondisi usaha jasa konstruksi daerah memang perlu di lakukan pembenahan dan optimalisasi. Pembenahan bisa dimulai dari pemantauan atau kajian terhadap piranti yang menyebabkan munculnya hambatan dalam menghasilkan iklim usaha yang sehat, kuat serta berdaya saing harus segera dilakukan. Bisa saja, kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2017 ini merupakan sebuah pintu masuk awal yang perlu dimanfaatkan dengan tepat guna.

Memang apabila dikuak, kondisi yang diuraikan tersebut melalui kajian lebih rinci dan mendalam, tentu dapat dipastikan gambarannya akan semakin mengkhawatirkan. Harapan untuk membentuk iklim usaha dan daya saing pengusaha daerah sepertinya sulit dicapai dalam waktu singkat.

Akan tetapi dengan kehadiran regulasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini membuat harapan membaik semakin menguat. Karena peran dari pemerintah daerah (provinsi/kota /kabupaten) semakin menguat dan mendapat porsi besar. Tinggal saat ini bagaimana regulasi itu dimanfaatkan dalam hal memaksimalkan peningkatan pengaturan serta pemberdayaan aktivitas jasa konstruksi daerah.

Dasarnya cukup banyak pasal-pasal yang mengatur tentang hal wewenang dan peran daerah dalam aktivitas jasa konstruksi. Aturan yang bisa menberikan penguatan dalam pemberdayaan pelaku usaha ataupun pekerja di sektor jasa konstruksi daerah. Peran dari pemerintah daerah inilah yang bisa diharapkan untuk lebih di munculkan kepermukaan.

Dari beberapa pasal pada UU No. 2 tahun 2017 ini dapa d ulas beberapa hal penting. Terutama yang terkait dengan hal perkuatan peran pengusaha dan pekerja konstruksi daerah.  Peluang yang termunculkan melalui beberapa pasal yang ada di UU Nomor  2 tahun 2017 ini harus dimunculkan ke permukaan agar menjadi acuan dalam kebijakan pemprov ke depan.(jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.