Dana Jaminan Reklamasi Bekas Tambang di Kalsel sudah Mencapai Rp 310 Miliar

0

SETELAH sektor tambang pengelolaannya diserahkan ke pemerintah provinsi, tercatat dana jaminan reklamasi bekas tambang di Kalsel mencapai Rp 310,9 miliar, dan disimpan di deposito milik bank pemerintah.

SEPERTI diketahui, sebelum terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, reklamasi pasca tambang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kabupaten/kota menetapkan dana jaminan reklamasi pasca tambang yang bervariasi, di kisaran puluhan juta per hektare. Setelah dikelola provinsi, nilainya dinaikkan antara Rp 90 juta hingga Rp 110 juta. “Perbedaan nilainya tergantung tingkat kesulitan alam,” beber Kabid Mineral dan Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Gubawan Harjit.

Setelah kewenangan dilimpahkan ke pemerintah provinsi, pihaknya fokus untuk menertibkan dana jaminan reklamaai tersebut.

“Data ini bergerak meningkat setelah ditangani Pemprov Kalsel. Data September 2017, jumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menempatkan jaminan reklamasinya sebanyak 323 IUP, dengan nominal Rp 175.970.217.078 dan USD 1.270.118,” tuturnya.

Diungkapkannya, dana jaminan reklamasi bisa diterima kembali, setelah pemegang IUP menyelesaikan kewajibannya. Mereka akan menerima dana dengan jumlah yang sama plus bunganya. Apabila perusahaan tidak mematuhi kewajiban, maka tidak diberikan izin pengiriman batubara.

Saat ini, bebernya, di Kalsel tercatat ada 336 perusahaan tambang pemegang IUP. Namun, yang aktif hanya berjumlah 80 perusahaan. Setiap perusahaan yang menerima IUP Operasi Produksi (OP), diwajibkan menitipkan dana jaminan reklamasi untuk lima tahun sekaligus.

“Setelah lima tahun, maka perusahaan hanya punya kewajiban menitipkan dana jaminan reklamasi per satu tahun. Karena kewenangannya baru dilimpahkan ke kami, maka ditetapkan tahun 2017 sebagai tahun pertama,” ucapnya.

Ditegaskannya, kewajiban itu tetap mengikat jika ingin perusahaan tambang dapat menjalankan usahanya. “Termasuk yang sebelumnya dengan nominal Rp 47 juta per hektare ,maka harus menambahkan sampai sesuai dengan ketentuan yang baru,” katanya.

Menurutnya, jaminan itu penting untuk kalkulasi reklamasi. “Jangan dianggap dana itu dititipkan di Dinas ESDM. Dana dititipkan dan bunganya pun itu yang menerima perusahaan. Jadi hanya sebagai jaminan dan dikunci untuk melakukan reklamasi. Bisa dicairkan, setelah ada pelaksanaan reklamasi dari perusahaan bersangkutan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.