Anang-Rakhmat Ajukan Sengketa Informasi, Selasa Depan Walikota Ibnu Sina Dipanggil Komisi Informasi

0

DINILAI tak terbuka terhadap data aset yang dikelola Pemkot Banjarmasin, akhirnya Anang Rosadi Adenansi bersama Rakhmat Nopliardy mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalsel. Rencananya, Selasa (10/7/2018), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina akan dipanggil untuk memenuhi sidang sengketa informasi yang dihelat majelis komisioner KI Provinsi Kalsel.

GUGATAN yang diajukan dua mantan anggota DPRD Kalsel ini, karena terbukti tiga kali berturut-turut mengajukan surat permintaan informasi dan data ke Pemkot Banjarmasin tak digubris. Baik Anang Rosadi maupun Rakhmat Nopliardy menilai ada hal yang disembunyikan dari Balai Kota, mengenai aset-aset yang esensinya milik publik.

“Makanya, kami mengajukan sengketa informasi untuk membuka semua data dan informasi terkait aset-aset milik pemerintah kota, termasuk yang telah dikerjasamakan dengan pihak swata. Ini penting sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kinerja Pemkot Banjarmasin. Terlebih lagi, masalah aset juga berkelindan dengan keterbukaan informasi publik yang harusnya dijalankan pemerintah kota,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Sabtu (7/7/2018).

Dia mencontohkan penggunan lahan milik Pemkot Banjarmasin di Jalan Jafri Zamzam jadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakhir pada 2032

Kemudian, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Nasib aset-aset ini tidak jelas mau diapakan. Ini penting bagi publik untuk mengetahui pengelolaan aset itu,” tegas Anang Rosadi, yang mengaku juga mengirim surat ke Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda untuk menggelar hearing soal aset.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Samsul Rani mengungkapkan rencananya pada Selasa (10/7/2018), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina akan dipanggil untuk menghadiri sidang sengketa informasi di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata.

“Sekarang, majelis komisioner telah dibentuk dan segera memanggil Walikota Ibnu Sina sebagai teradu, dan pengadu dari Anang Rosadi Adenasi dan Rakhmat Nopliardy. Persidangan akan dibuka melalui mediasi, nah jika kedua belah pihak sepakat untuk membuka informasi, maka tidak dilanjutkan proses persidangannya. Tetapi, jika tidak ditemukan titik damai, ya persidangan sengketa informasi berlanjut,” kata dosen UIN Antasari ini.

Magister ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini mengakui pengajuan sengketa informasi dari pihak pengadu untuk membuka data dan informasi berkenaan dengan aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kami berharap Walikota Banjarmasin memenuhi panggilan, atau bisa diwakili dengan dikuatkan surat kuasa,” ucap Samsul Rani.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.