Walikota Ibnu Sina Sebut Tak Ada Pelanggaran Jam Tayang The Peak, Hanya Kesalahpahaman Saja

0

PEMANGGILAN manajemen The Peak International Executive Karaoke & Club yang berada di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat (6/7/2018), telah menjelaskan duduk persoalan karena sebelumnya diberitakan salah media harian di Banjarmasin ditengarai melanggar aturan jam tayang termaktub dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016.

GENERAL Manager The Peak International Executive Karaoke & Club, Nathong pun mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin di Jalan Pangeran Hidayatullah. Dalam unggahan foto dan keterangan yang diposting Walikota Ibnu Sina di media sosial, serta dibagikan di group WA Aliansi Muslim Banuar (AMB) terlihat pihak manajemen tempat hiburan malam (THM) di hotel berbintang kawasan Jalan Achmad Yani Km 2, telah bertemu dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Alhak.

Karaoke The Peak ini berada di bawah naungan PT Panen Wisata Internasional yang mengoperasikannya. Dalam postingannya, Walikota Ibnu Sina pun menjelaskan bahwa persoalan jam tayang yang sempat viral di salah media cetak di Banjarmasin itu karena kesalahpahaman antara wartawan dengan pihak karaoke saja.

“Persoalan telah menjadi clear, karena mereka menjelaskan apa yang terjadi akibat kesalahpahaman antara wartawan dengan pihak staf karaoke The Peak,” tulis Ibnu Sina. Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini pun mengirim kliping berita yang telah diralat sebuah harian di Banjarmasin itu.

Meski begitu, sejumlah anggota grup WA Aliansi Muslim Banua memohon penjelasan dari Walikota Ibnu Sina mengenai maksud jam tayang atau tutup jam 12 malam, ketika keadaan pengunjung masih ramai.

“Apakah jam tayang tutup itu ketika pengunjung tidak ada lagi. Ya, seperti jam praktik dokter yang ditulis dalam plang, tutup 9 malam. Karena, masih banyak antrean, dokter akhirnya mengakhiri jam praktiknya hingga pukul 10 sampai 11 malam?” tulis salah satu anggota group WA AMB.

Sementara itu, kepada wartawan usai memenuhi panggilan Disbudpar Banjarmasin, Jumat (6/7/2018), General Manager The Peak, Nathong pun membantah pemberitaan yang menyebutkan karaoke atau THM yang dikelola telah melanggar aturan jam tayang. “Tepat jam 12 malam, kami sudah menempelkan tanda tutup di pintu masuk. Namun, tidak mungkin dong, kami mengusir tamu yang masih ada, setelah tutup karyawan sibuk membersihkan ruangan” ucap Nathong.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.