Tunjangan Jabatan Tak Dibayar, Hamli Kursani Nilai Pemkot Banjarmasin Tabrak Aturan

0

TUNJANGAN jabatan yang harusnya diterima Hamli Kursani, usai dicopot sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin per 10 April 2018, ternyata belum juga dicairkan. Hal ini mengacu surat keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 tentang pembebasan sementara jabatan Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin.

NAMUN, Hamli Kursani justru mengaku punya jurus untuk menangkalnya. Sekdakot Banjarmasin non aktif ini mengungkapkan berdasar pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel saat membalas surat yang dibuat Plh Sekdakot Banjarmasin Hamdi. Dalam surat itu, BPKP Kalsel berpendapat bahwa tunjangan jabatan Hamli dari APBD Banjarmasin dapat dibayar, karena tak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Ini artinya diberinya tunjangan jabatan kepada saya tidak menyalahi peraturan,” ujar Hamli Kursani saat dihubungi jejakrekam.com, via telepon genggam, Jumat (6/7/2018).

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin ini menjelaskan, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diubah dengan Perwali Nomor 518/2018 pada pasal 3 poin (a) disebutkan bahwa tidak dibayar kepada pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan.

“Itu dimaksudkan pegawai yang bolos bekerja tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin. Sedangkan, saya tidak bekerja karena perintah pimpinan,” ucap Hamli.

Kemudian, Hamli mengungkapkan lagi pada poin b disebutkan bahwa TPP tidak dibayar kepada pegawai yang diberhentikan sementara. Sedangkan, Hamli menilai bahwa dirinya tidak diberhentikan sementara status kepegawaiannya.

“Jadi alasan pelaksana harian sekda itu tidak tepat. Makanya pendapat BPKP dapat dibayar karena sesuai peraturan,” katanya.

Bukan hanya itu, mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bandarmasih ini menilai bahwa Perpres Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekda, menyatakan bahwa masa waktu pelaksana harian (plh) tersebut paling lama 15 hari. Jadi, apabila lebih dari 15 hari, maka menurut Hamli, hal itu jelas telah melanggar Perpres  Nomor 3/2018 dan bisa diusut aparat penegak hukum.

Hamli menganggap, secara peraturan dirinya masih sebagai sekda definitif yang sah dan memiliki surat keputusan (SK), meski saat ini dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Untuk diketahui, berdasar porsi tunjangan jabatan struktural yang diterima Hamli Kursani berasal dari APBN mencapai Rp 7 juta per bulan. Sementara, dari APBD Banjarmasin dibayar Rp 21 juta per bulan. Ini berarti, totalnya sebesar Rp 28 juta per bulan. Nah, jika dikalikan tiga bulan mencapai Rp 84 juta.

“Anehnya, tunjangan jabatan saya terhitung sudah tiga bulan tidak dibayar, malah dianggap hanya sebagai staf di Pemkot Banjarmasin. Padahal, saya hanya dibebastugaskan, bukan diberhentikan. Ini jelas tidak wajar, bisa dikalikan saja selama tiga bulan, berapa tunjangan jabatan yang harusnya saya terima tapi tidak dibayar Pemkot Banjarmasin,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.