Pemulihan Lahan Kritis Kalsel Perlu Diperkuat Perda DAS dan Perda Revolusi Hijau

0

KINERJA Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan akan terbantu dengan hadirnya dua regulasi payung hukum. Saat ini, dua rancangan peraturan daerah (raperda) daerah aliran sungai (DAS) dan raperda revolusi hijau tengha digodok DPRD Kalsel. Dipastikan dalam waktu segera akan segera rampung pembahasannya.

SEKRETARIS Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Rahmaddin mengungkapkan dua raperda itu merupakan komponen penting dalam skenario besar untuk mendukung optimalisasi pemulihan lahan kritis yang ada di Kalsel.

“Jadi, ketika dua raperda ini rampung dibahas, tentu dalam pelaksanaannya sangat membantu dan memperkuat kinerja Dinas Kehutanan Kalsel dalam mewujudkan pemulihan lingkungan daerah,” ucap Rahmaddin kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Jumat (6/7/2018).

Ia menjelaskan Dishut Kalsel terus menjaga kawasan hutan yang tersisa mencapai 1,7 hektare. Tak hanya itu, menurut Rahmaddin, pihaknya juga mengerahkan kelompok pengelolaan hutan (KPH) yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, untuk terus menanam pohon di lahan-lahan kritis yang luasannya mencapai 640 hektare.

Masih menurut dia, pada 2017, Pemprov Kalsel sudah menanam pohon di lahan kritis mencapai 16 ribu hektare dan dilanjutkan pada 2018 sebanyak 8 ribu hektare dari target 35 ribu hektare. “Akhir tahun ini akan segera dituntaskan,” kata Rahmaddin.

Nah, kata dia, dengan adanya dua payung hukum yakni raperda DAS dan revolusi hijau, bisa menjangkau aspek yuridis terhadap orang atau kelompok yang melakukan pengrusakan hutan. “Lewat perda itu bisa dikenankan tindakan hukum sebagai konsekuensi pelanggaran aturan daerah,” tegas Rahmaddin.

Ia menjelaskan raperda DAS itu berfungsi menjaga, mengatur serta merehabilitasi kawasan daerah aliran sungai, agar kondisi ekologi tak rusak. “Sedangkan, perda revolusi hijau merupakan perangkat hukum pendukung dalam mengatur penghijauan secara menyeluruh serta kawasan tertentu,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Kerua DPRD Kalsel H Asbullah memastikan dua raperda itu akan segera dibawa ke rapat paripurna dewan yang diagendakan pada Juli ini. “Untuk paripurna pengesahan perda DAS dijadwalkan pada 18 Juli 2018 mendatang,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.