Dua Saksi Paslon Walkout, Ketua KPU Tabalong : Silakan Ajukan Keberatan, Pleno Tetap Jalan

0

RAPAT pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tabalong 2018 tingkat kabupaten berlangsung di Hotel Aston Tanjung, Kamis (5/7/2018), diwarnai aksi protes dan walkout dari saksi pasangan calon nomor 1 (H Norhasani-Eddyan Noor Idur) dan nomor urut 4 (Hj Noor Faridah-Aspianoor).

AKSI keluar dari ruang rapat pleno ini didahului dengan protes saksi pasangan calon nomor urut 1. Mereka tidak menginginkan dibacakannya rekapitulasi penghitungan suara dari Kecamatan Murung Pudak. Sebab, saksi duet calon jalur indepen menilai di kecamatan tersebut belum tuntas penyelesaian laporan mereka terkait dugaan pelanggaran pilkada.

Usai menyampaikan protes,  saksi paslon 1 akhirnya meninggalkan ruangan rapat pleno. Tak seberapa lama, disusul saksi dari paslon nomor 4. Saksi dari paslon nomor urut 1, Eko Suwarno mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani berita acara penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Tabalong 2018. “Selama dugaan pelanggaran pilkada ini belum selesai, kami tidak akan menandatangani berita acaranya,” ujar Eko Suwarno kepada wartawan di Tanjung, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan selain mempermasalahkan dugaan pelanggaran yang terjadi di 21 TPS Belimbing Raya tanpa segel, pihaknya juga menemukan pelanggaran baru di TPS Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

Senada dengan saksi dari paslon nomor urut 1, protes yang sama juga dilontarkan saksi dari paslon nomor urut 4. “Kami juga menolak hasil pleno, karena selain adanya dugaan pelanggaran, saksi kami di kecamatan juga menemukan ada selisih suara,”ujarnya. Ia memastikan semua dugaan pelanggaran itu tidak tuntas, maka tak akan menerima hasil rapat pleno KPU Tabalong.

Menjawab protes itu, Ketua KPU Tabalong  Agus Musdianoor  mengatakan meski ada protes dari dua pasangan calon, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tetap bisa dijalankan. “Aksi mereka tidak akan mengganggu jalannya pleno,”ujarnya.

Sebagai pimpinan rapat pleno, Agus mempersilakan PPK Murung Pudak untuk melanjutkan penyampaian hasil rekapitulasi di kecamatannya. Dia juga meminta saksi paslon yang mengambil aksi keluar rapat mengisi formulir keberatan yang tersedia.

Menurut Agus, saksi yang keluar dari rapat hanya mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan di Kecamatan Murung Pudak. Sedangkan, hasil di kecamatan lainnya di Pilkada Tabalong,  semua berjalan mulus tanpa protes hingga rekapitulasi selesai. “Faktanya, Panwaslu Tabalong sendiri juga menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan hari ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.