Jelang Pendaftaran Caleg, Pemohon Surat Tidak Terlibat Pidana Serbu PN Banjarmasin

0

MUSIM pencalonan legislatif jelang Pemilu 2019 ini menjadi hari-hari yang cukup menyibukkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kebanyakan para pemohon adalah mereka yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) dari semua tingkatan lembaga perwakilan, terkhusus lagi DPRD Banjarmasin, serta seleksi calon anggota Bawaslu se-Kalsel.

PERMINTAAN mereka adalah dibuatkan surat keterangan tidak pernah dihukum atau terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sejak awal Juli 2018, permintaan pembuatan surat keterangan dari PN Banjarmasin ini cukup membludak. Terlihat, antrean di ruang pelayanan publik pengadilan di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Rabu (4/7/2018).

“Ya, sejak dibukanya seleksi calon anggota KPU, Bawaslu dan berlanjut sebagai syarat mencalonkan diri jadi caleg di Pemilu 2019, banyak permintaan pembuatan surat keterangan tidak pernah dihukum pidana yang dikeluarkan PN Banjarmasin,” ucap Agus, pegawai honorer Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Rabu (4/7/2018).

Agus pun menyebut rata-rata tiap harinya ada sekitar 50 pemohon yang meminta dibuatkan surat tidak terlbat pidana di PN Banjarmasin, terutama sebagai syarat untuk melamar jadi caleg atau komisioner Bawaslu dan sebagainya. “Jika berkas yang dimasukkan itu lengkap, paling lama dua hari sudah diterbitkan surat keterangan yang diteken Ketua PN Banjarmasin,” kata Agus.

Dia pun mengingatkan sebelum mengurus surat tidak terlibat pidana di PN Banjarmasin, pertama kali adalah melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang sebelumnya adalah surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dikeluarkan polres.

Dua surat ini menjadi syarat wajib, karena kedua institusi penegak hukum ini saling berkaitan. Nah, jika sudah punya SKCK kemudian difotokopi dan dilegalisir di polres, dilampirkan pula fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir, surat pengantar dari keluraan berupa surat domisili, materai dan foto ukuran 4×6 background merah dua lembar.

Agus pun mengakui sebetulnya tak hanya melayani permohonan pembuatan surat keterangan tidak terlibat pidana, ada pula pembetulan nama atau perubahan nama dari akta kelahiran anak dan dewasa. “Tapi, kebanyakan pemohon sekarang adalah mereka yang ingin jadi bakal calon legislatif (bacaleg),” katanya.

Membludaknya para pemohon juga diakui M Akbar. Pengacara muda asal LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini sejak dibuka seleksi calon komisioner hingga legislatif, permohonan surat itu semakin meningkat.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.