UU Jaskon Baru, Sebuah Perkuatan atau Malah Pelemahan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Daerah?

Oleh : Ir H Subhan Syarief, MT

0

TAHUN 2017 adalah tahun penanda awal era kedua dalam perkembangan dunia konstruksi negeri Indonesia, tepatnya sekitar Februari 2017 diluncurkan regulasi berupa UU terkait pengaturan jasa konstruksi. Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) sebagai jejak langkah kedua dalam regulasi jasa konstruksi. UU ini hadir, setelah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang usianya hampir 20 tahun dianggap telah ‘sepuh’. Akhirnya, dicabut dan diganti dengan UU Jaskon yang baru.

DULU kehadiran UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi merupakan tonggak sejarah baru dalam perkembangan jasa konstruksi di negeri ini. Hal yang sangat penting menjadi filosofi utama kehadiran UU tersebut. Yakni, memunculkan sejarah baru dalam peningkatan pemberdayaan keterlibatan masyarakat  atau civil society untuk turut serta aktif mengurus persoalan terkait kegiatan jasa konstruksi.

Dalam UU lama, peran masyarakat jasa konstruksi menjadi hal utama yang diatur oleh regulasi tersebut. Tak ayal, muncul melalui bab khusus terdapat pada Bab VII berisi peran masyarakat. Dalam peran masyarakat ini diatur mulai dari hak dan kewajibannya dari pasal 29 hingga pasal 34. Sebut saja, pada pasal 34 bahkan memberikan penekanan  peran masyarakat akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Namun cukup mengherankan, bahkan mungkin aneh adalah begitu UU Nomor 18 Tahun 1999 diganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ternyata yang terjadi melalui UU baru tersebut hak dan kewajban masyarakat jasa konstruksi sebagai wujud peran serta dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dihilangkan. Walaupun ada, hanya sekadar pengaturan bentuk partisipasi masyarakat. Tentu hal ini sangat menarik, bila dikaitkan dengan zaman era otonomi daerah dengan jiwa desentralisasinya.

Kondisi keterlibatan peran masyarakat jasa konstruksi yang terdapat pada UU baru di era civil society yang harusnya semakin diperkuat, ternyata faktanya terjadi sebaliknya.  Pada UU Nomor  2 Tahun 2017 ini, peran masyarakat jasa konstruksi makin diperkecil. Bahkan aktivitas masyarakat jasa konstruksi yang dulu di UU Nomor 18 Tahun 1999 diberi peran dalam bentuk pengaturan hak dan kewajiban, justru dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 dipersempit hanya berbentuk partisipasi, sebagaimana diatur pada pasal 84 hingga pasal 87. Dalam hal ini, semua peran masyarakat yang dulu ada di UU Nomor 18 tahun 1999 telah beralih menjadi wewenang pemerintah yang akan diatur oleh menteri terkait.

Apabila kita cermati regulasi lama  yang ada pada UU Nomor 18 Tahun 1999, berikut aturan turunannya maka ada dua  hal mendasar dan penting yang terdapat pada UU Nomor 18 Tahun 1999 terkait penyelenggaraan pean masyarakat jasa konstruksi.

Pertama bahwa penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi dilaksanakan melalui suatu Forum Jasa Konstruksi. Kedua, penyelelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.

Kedua hal ini diatur pada pasal 31 , 32 dan 33 UU Nomor 18 tahun 1999.  Kelebihan UU yang lama tersebut adalah sangat jelas dan tegas mengatur  hak dan kewajiban masyarakat jasa konstruksi.

Tetapi sayangnya, ‘kekuatan’  yang semestinya semakin diberdayakan ini ternyata dihapuskan dalam aturan UU Nomor  2 Tahun 2017. Jelas, UU yang gaungnya sangat kuat adalah penonjolan aspek  “desentralisasi” dan lebih lengkap dan baik ini, malah ternyata telah “memperkecil” peran tersebut. Pada isi UU baru ini, fakta yang terjadi ternyata semakin membatasi bahkan memperlemah peran masyarakat jasa konstruksi terkait berbagai aktivitas di sektor pengembangan jasa konstruksi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam hal ini terlihat, hak dan kewajiban yang dulunya bersifat aktif digantikan hanya dalam bentuk partisipasi. Dan partisipasi umumnya hanya bersifat pasif. Makin memprihatinkan, ternyata pada UU Nomor  2 Tahun 2017 ini, justru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) sebagai representatif masyarakat jasa konstruksi daerah telah didegradasi sehingga keberadaannya menjadi tidak jelas. Tentu saja, hal ini merupakan langkah mundur dalam hal peningkatan partisipasi masyarakat di sektor jasa konstruksi.

Pada pasal 3 huruf c Undang-Undang  Nomor 2  Tahun 2017 tentang Jaskon yang menyatakan pengaturan jasa konstruksi bertujuan mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang konstruksi. Tentu  makna pasal ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi publik. Sejatinya, UU Jaskon yang baru lebih baik dibanding UU Nomor 18 Tahun 1999. Sayang, faktanya meniadakan lembaga seperti LPJKP di daerah, jadi secara otomatis dasarnya UU Jaskon yang baru ini telah meminimalisir  partisipasi masyarakat jasa konstruksi daerah.

Patut dicatat, LPJKP yang sejak 17 tahun lalu hadir sebagai representatif masyarakat jasa konstruksi daerah adalah kesepakatan melalui regulasi terkait bentuk “pengejawatahan” perwakilan stakeholder jasa konstruksi yang terdiri dari unsur asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, perguruan tinggi, kelompok pakar serta kelompok unsur pemerintah, termasuk kelompok lainnya yang ada di daerah.

Dalam keterlibatan di aspek pengembangan jasa konstruksi, terkhusus di daerah ditiap provinsi se-Indonesia. Saat ini saja, sudah ada berdiri di 34 provinsi di Indonesia dan menjadi ujung tombak dalam mewakili peran serta masyarakat jasa konstruksi daerah untuk terlibat bersama pemerintah daerah dalam aktivitas pengembangan jasa konstruksi.

Tentu saja penghilangan lembaga LPJKP  ini adalah sebuah langkah mundur serta kontraproduktif.  Bahkan, secara tidak langsung telah mengamputasi peran serta keterlibatan masyarakat jasa konstruksi daerah yang terstruktur dalam sebuah bentuk kelembagaan yang berfungsi  turut serta secara aktif, mandiri dan independen dalam mengembangkan, menata jasa konstruksi di daerah.

Sebuah kewajiban dan sekaligus hak masyarakat jasa konstruksi yang sangat terayomi, terlindungi dan bahkan mendapat dukungan aturan regulasi tinggi pada UU Nomor 18 Tahun 1999 menjadi “punah” dengan kehadiran UU Nomor  2 Tahun 2017 tersebut.

Penghapusan kemandirian dan independensi lembaga, berikut penghilangan lembaga LPJKP di daerah tentu dasarnya sangat kontradiktif dengan makna Pasal 3 huruf c tersebut. Mengapa? Semestinya perwujudan peningkatan partisipasi publik sebagai tujuan penaturan jasa kosntruksi sepatutnya lebih baik dibanding UU Jaskon lama.

Apabila mau mau mewujudkan hal tersebut, maka seyogjanya yang dilakukan oleh UU yang baru ini adalah memberi perkuatan dan pemberdayaan terhadap kemandirian serta indefedensi lembaga dan juga peran serta masyarakat jasa konstruksi daerah dalam mengembangkan kemampuan dirinya.

Dengan penghilangan LPJKP di daerah telah semakin membuktikan bahwa UU Nomor  2 Tahun 2017 adalah UU yang belum memberikan kesempatan kepada masyarakat jasa konstruksi daerah untuk mengembangkan dan mengaktuliasasikan dirinya dalam menyikapi berbagai persoalan jasa konstruksi didaerahnya. Semuanya lebih banyak hanya diatur oleh masyarakat jasa konstruksi tingkat pusat dan juga oleh pemerintah, peran masyarakat jasa konstruksi terutama di daerah menjadi semakin diminimalisir.

Dengan kondisi ini, bisa diartikan UU ini menjadi UU yang sarat dengan nuansa sentralistik yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah atau desentralisasi dalam aspek meningkatkan keterlibatan masyarakat jasa konstruksi daerah untuk turut serta menata , mengatur pernak pernik persoalan jasa konstruksi di daerah. Apabila menyimak secara mendalam isi dari pasal 4 sampai dengan pasal 9 UU No 2/2017, maka daerah ke depan hanya akan terbebani mengeluarkan biaya dalam menunjang regulasi atau kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah pusat.

Bahkan, bila dicermati mendalam kandungan makna UU ini maka bisa saja berbagai pendapatan yang didapatkan dari hasil pungutan biaya perizinan atau yang lainnya terindikasi akan menjadi pendapatan pemerintah, lembaga dan  asosiasi di tingkat pusat saja. Sedangkan di tingkat daerah hanya sekadar mendapat ganti dari pembiayaan operasional kerja administrasi pungutan saja.

Dan dari draft usulan Peraturan Menteri ataupun dari draft rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang disosialisasikan secara “samar samar”, dengan tanpa melalui debat atau uji publik, ataupun diskusi publik sangat terasa kuat indikasi semua stakeholder di daerah hanya difungsikan sebagai pelaksana lapangan atau mungkin saja menjadi  sebuah institusi “pengumpul dana” saja. Bila hal ini terjadi, maka bisa dikatakan UU Nomor  2 Tahun 2017 ini adalah regulasi yang sengaja dibuat untuk mengkebiri peran dan partisipasi aktif dari Masyarakat jasa konstruksi daerah.

Akhirnya tentu semua akan memunculkan berbagai tanya, apakah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang digembar gemborkan saat sosialisasi sebagai UU yangg kuat dengan desentralisasi serta mengusung spirit otonomi daerah ini,  memang akan semakin memperkuat peran serta aktif masyarakat konstruksi daerah dibandingkan dengan aturan lama UU Nomor 18 Tahun 1999 yang telah terdegradasi tersebut atau malah terjadi sebaliknya?

Ya, memang bila dilihat dan dicermati atau tepatnya dikupas mendalam pasal-pasal yang mengatur peran masyarakat pada UU Nomor 2 Tahun 2017, maka kita akan dapatkan fakta kuat bahwa UU ini memang berisi regulasi  yang menimimalkan keterlibatan masyarakat.

Bahkan, bila dibandingkan dengan makna yang dikandung UU Nomor 18 Tahun 1999, bila terkait dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengaturan jasa konstruksi, maka kita bisa buktikan bahwa UU Nomor 2/2017 adalah telah jauh kalah kelas. Tujuan pengaturan jasa kontruksi terkait hal perwujudan peningkatan peran serta masyarakat jasa konstruksi atau partisipasi masyarakat jasa konstruksi seperti yang diungkapkan dengan tegas pada bunyi pasal 3 huruf c pada UU No 2/ 2017 ini bak pepatah lama “tong kosong nyaring bunyinya”.  Pasal yang hanya sekadar tertulis, tanpa ada wujud nyata dalam tindak lanjut di pasal-pasal berikutnya.

Bahkan, terlihat bila dicermati mendalam yang terjadi adalah bertentangan antar pasal dan bahkan saling mementahkan dengan isi pasal-pasal lain yang ada pada regulasi tersebut.

Sebagai contoh perbandingan makna falsafah yang diatur oleh UU lama dengan yang baru. Maka kita bisa ungkap satu hal penting saja adalah dalam UU No 18 Tahun 1999, keterlibatan masyarakat jasa konstruksi diatur pasal khusus bahkan bab khusus tentang hak dan tanggungjawab masyarakat jasa konstruksi. Sedangkan, menurut pasal di UU Nomor 2 Tahun 2017 hanya mengatur bentuk partisipasi masyarakat jasa konstruksi saja.

Cobadirenungkan dan bedakan secara mendalam arti dan makna kata  hak dan kewajiban dengan hanya sekadar kata partisipasi, kalau d kaji falsafah dua kata tersebut maka kita akan dapatkan kegundahan. Sebuah kegundahan yang ujungnya memadamkan harapan terbesar yang digantungkan pada UU baru ini.

Karena dengan kondisi bunyi pasal tersebut, jujur bagi yang paham maka akan  khawatir jangan-jangan yang terjadi kedepan adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 sebagai regulasi baru yang begitu dibanggakan ini. Padahal, berdampak semakin memperlemah peran masyarakat jasa konstruksi daerah terkait keterlibatannya turut serta secara aktif dalam penyelenggaran jasa konstruksi baik di  level nasional dan terutama di daerahnya sendiri.

Akhirnya, mungkin saja ke depan, pengaturan jasa konstruksi akan beralih atau diambilalih oleh pemerintah seperti era sebelum tahun 2000 an. Ya, alasan mendasarnya bisa saja karena masyarakat jasa konstruksi dianggap belum mampu untuk melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang yang diberikan pemerintah dengan  baik.

Sehingga ke depan, pemerintah dapat bertindak atau memfungsikan diri sebagai “operator sekaligus regulator” , baik secara langsung ataupun tidak langsung.  Jelas, ini adalah menjadi kewenangan pemerintah untuk menyimpulkan atau memutuskannya serta sudah ada “terayomi” pada pasal atau ayat dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Akan tetapi, kalau ini yang dilakukan tentu muncul tanya, apakah langkah tersebut sebuah tindakan produktif ataukah kontraproduktif dalam peningkatan partisipasi masyarakat jasa konstruksi negeri?(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua LPJK Provinsi Kalsel

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.