Sistem Zonasi PPDB 2018 Diterapkan, Orangtua Siswa Masih Khawatir Jual Beli Kursi

0

RATUSAN calon siswa baru didampingi para orangtua mendatangi SMPN 4 Banjarmasin. Mereka mendaftarkan siswa dengan membawa kartu keluarga (KK), persyaratan tanda lulus SD dan nilai yang diraih dalam ujian akhir di sekolah dasar, Senin (2/7/2018).

PANITIA penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019 di SMPN 4 Banjarmasin, Hadi Cahyadi mengakui ada beberapa persyaratan yang dibawa para calon siswa untuk mendaftarkan diri.

“Sistem zonasi memang masih diterapkan dalam PPDB 2018 ini. Memang, para orangtua membawa kartu keluarga (KK) serta persyaratan lainnya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah ini,” ucap Hadi Cahyadi kepada jejakrekam.com, Senin (2/7/2018).

Para pelamar PPDB pun bisa melihat langsung dari papan pengumuman yang dipasang di depan sekolah. Menurut Hadi Cahyadi, dengan sistem zonasi tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan pinggiran, sehingga distribusi calon siswa bisa lebih merata.

“Yang kasihan itu adalah sekolah pinggiran, kalau tidak diterapkan sistem zonasi. Mungkin, kebanyakan orangtua pasti menginginkan anaknya sekolah di SMP unggulan seperti di kawasan Komplek Pelajar Mulawarman. Tapi, sekarang, mereka harus mendaftarkan sesuai zonasi atau domisilinya,” kata guru SMPN 4 Banjarmasin.

Senada itu, Kepala SMPN 4 Banjarmasin, Syahrida pun mengaku mendukung penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2018, sehingga bisa terjadi pemerataan jumlah siswa di sekolah.

“Sistem zonasi ini sudah berlaku dua tahun, termasuk PPDB 2018 ini. Dengan sistem ini, tentu sekolah pinggiran bisa diuntungkan, sehingga siswa tak lagi menumpuk di sekolah favorit,” tutur Syahrida.

Ia berharap dengan distribusi calon siswa bisa terjadi pembauran, terutama siswa yang memiliki nilai tinggi dan rendah bisa tergabung di satu sekolah.

Sambutan hangat juga disuarakan Hermawan. Orangtua siswa ini mengaku mendaftarkan anaknya ke SMPN 4 Banjarmasin, karena dekat dengan tempat tinggalnya di seputaran Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Terpenting adalah pihak sekolah harus transparan. Sistem zonasi perlu lagi ditingkatkan, terutama untuk menangkal adanya praktik jual beli kursi sekolah. Sebab, hal semacam ini masih menjadi kekhawatiran para orangtua,” kata Himawan lagi.

Pantauan jejakrekam.com, proses pendaftaran calon siswa SMPN di Banjarmasin ini berlangsung sejak Senin (2/7/2018) hingga Rabu (4/7/2018). Selanjutnya, para calon siswa yang dinyatakan lulus diumumkan pada Jumat (6/4/2018). Selanjutnya, mereka akan melakukan pendaftaran ulang pada Senin (9/7/2018) mendatang.

Dalam website Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah dibuka sistem PPDB 2018 online, yang dibagi dalam dua jalur pendaftaran yakni domisili dalam kota dan domisili luar Kota Banjarmasin. Di laman resmi Disdik Banjarmasin, bisa menggali informasi soal prosedur pendaftaran dan sistem PPDB online tersebut mengacu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, khususnya aturan zonasi, prestasi dan alasan khusus.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.