Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Belimbing Raya, Pemilih yang Mencoblos Berkurang

0

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung, Kabupaten Tabalong, Minggu (1/7/2018). PSU yang merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Panwascam Murung Pudak tertanggal 29 Juni 2018, mendapat pengawasan ketat dari lembaga penyelenggara pemilu.

KETUA KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan PSU di TPS 15 Belimbing Raya memberikan waktu kepada KPU Tabalong, PPK Murung Pudak, PPS Belimbing Raya dan KPPS TPS 15.

“Ya, persiapan memang singkat, alhamdulillah berkat kerja keras bisa terlaksana PSU. Semua pihak begitu mendapat rekomendasi dari Panwascam Murung Pudak langsung bergerak,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, saat mendampingi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dan Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, memantau pelaksanaan PSU, Minggu (1/7/2018).

Dari pagi hari, kesibukan sudah terasa. Ternyata, PSU ini bisa disikapi ketua dan anggota KPPS TPS 15, hingga bisa kembali mengumpulkan para pemilik suara untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tabalong. “Saat PSU, semua pihak juga hadir, termasuk para saksi tim pemenangan pasangan calon, RT, RW, pengawas pemilihan dan masyarakat di TPS 15 Belimbing Raya,” kata Edy Ariansyah.

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mengungkapkan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai dengan Pasal 60 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, yang memberi batas waktu terakhir empat hari setelah hari pemungutan suara sejak Rabu (27/6/2018). “Jadi, bisa terlaksana pada Minggu (1/7/2018),” ujar Edy.

Usai pemungutan suara, KPPS kemudian melakukan penghitungan suara dan selesai pada pukul 14.14 Wita. Saat PSU berlangsung, tercatat ada 218 dari 464 pemilih yang tercover dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tabalong menyalurkan hak suaranya. “Memang, jumlahnya berkurang dibanding saat pemungutan suara Rabu (27/6/2018). Waktu itu, yang menggunakan hak pilihnya mencapai 268 pemilih,” tutur Edy.

Usai pemungutan dan penghitungan suara, KPPS TPS 15 kemudian menyegel kotak suara hasil PSU dan diserahkan ke PPK Murung Pudak, melalui PPS Belimbing Raya untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara. “Dari pemantauan di lapangan, pelaksanaan PSU berjalan lancar, aman dan demokratis,” kata Edy.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.