Terduga Pelaku Pengancaman terhadap Anggota DPRD Banjar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

0

RESMI sudah Akhmad Rozanie Himawan, anggota DPRD Banjar yang juga Ketua Pansus Hak Angket Kebijakan Mutasi ASN di Pemkab Banjar ini melapor ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,  Jumat (29/6/2018). Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, langsung dibuat surat tanda terima laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM.

DALAM laporannya, Rozanie mengungkapkan pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik/media sosial, ketika menjadi Ketua Pansus Hak Angket di DPRD Banjar, terjadi sejak 13 Desember 2017 hingga 6 Juni 2018.

Rozanie juga menyerahkan nomor yang diduga terus mengancamnya itu kepada petugas Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus itu, Rozanie mengadukan adanya unsur tindak pidana pengancaman seperti diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Rozanie Himawan dari DPP Partai Nasdem,  Regginaldo Sultan mengungkapkan telah melaporkan terduga pelaku, berikut bukti-bukti SMS berisi ancaman dan perbuatannya, sewaktu usai rapat paripurna di DPRD Banjar pada Rabu (6/6/2018). Termasuk, para saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana pengancaman.

“Jadi, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum berisial HR, yang merupakan salah satu kepala dinas di Pemkab Banjar. Kita bicara kewibawaan sebuah lembaga DPRD Banjar yang telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Regginaldo Sultan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Namun, menurut dia, dalam menjalankan tugas itu, ternyata Akhmad Rozanie Himawan dan rekannya justru mendapat pengancaman. “Terutama, saudara Rozanie sebagai ketua pansus hak angket di DPRD Banjar,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.