Diverifikasi Faktual, dari 19 Bakal Calon DPD RI, Hanya 6 Orang Memenuhi Syarat

0

DARI 19 bakal calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berlaga di daerah pemilihan (dapil), hanya 6 kandidat yang berkas syarat dukungan usai verifikasi faktual memenuhi syarat (MS). Sisanya, 13 akan kembali menjalani verifikasi ulang di masa perbaikan.

ENAM bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan serta sebaran dukungan itu adalah Syaifullah Tamliha (anggota Komisi I DPR RI), Sayid Zakaria Bahasyim yang merupakan Imam Daerah FPI Kalsel, HM Sofwat Hadi (calon petahana DPD RI), Hasanuddin Murad (mantan Bupati Barito Kuala), serta anggota DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim yang dikenal sebutan Habib Banua. Terakhir, Samsani, mantan Ketua KPU Tanah Bumbu.

Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah yang memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI dapil Kalsel di Pemilu 2019 di Hotel G Sign Banjarmasin, Kamis (28/6/2018) malam.

Dalam rapat pleno itu, dari 19 bakal calon, hanya dihadiri 18 pelamar atau diwakili LO, serta Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan bersama komisoner,  Disdukcapil dan Kesbangpol Kalsel, serta perwakilan dari Polda Kalsel.

Menurut Edy Ariansyah, rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ini berjalan lancar, meski ada ‘protes’ dari Bawaslu Kalsel, terkait data dukungan yang belum ditemui. Namun, hal itu bisa diselesaikan KPU Batola, mengenai administrasi alamat pendukung dalam berkas syarat dukungan bakal calon DPD.

“Usai dicek dengan teknologi informasi, ternyata yang bersangkutan menyatakan dukungan terhadap bakal calon yang ada, terkait rekapitulasi tadi,” ucap Edy Ariansyah kepada wartawan.

Ia mengakui dari hasil verifikasi faktual, hanya 6 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yakni Syaifullah Tamliha, Sayid Zakaria Bahasyim, Samsani, M Sofwat Hadi, Hasanuddin Murad dan Habib Abdurrahman Bahasyim. “Sisanya, 13 orang belum memenuhi syarat dukungan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Banjar ini.

Karena mekanisme harus melalui tiga tahapan, Edy memastikan KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual bagi berkas dukungan bakal calon yang tak memenuhi  syarat. Caranya, dengan mendatangi alamat pendukung sesuai dengan yang didaftarkan bakal calon atau melalui LO, seperti terdata di Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) KPU RI.

“Nah, jika nantinya diverifikasi laangan, ternyata pendukung itu tidak dapat ditemui, KPU akan meminta bakal calon untuk memfasilitasi agar berada di tempat untuk keperluan pengecekan dukungan,” tutur Edy.

Ia menegaskan jika ternyata tak bisa ditempuh, maka yang bersangkutan harus mendatangi kantor KPU kabupaten dan kota. “Nah, jika tidak bisa juga, terakhir adalah memanfaatkan teknologi informasi guna memastikan yang bersangkutan mendukung atau tidak. Jika tidak bisa, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Edy lagi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.