Bagi 13 Bakal Calon DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat Diberi Kesempatan Lagi

0

MESKI hanya 6 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan untuk melaju ke tahapan pemilihan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Kalsel, ternyata 13 bakal calon masih diberi kesempatan untuk perbaikan syarat terhitung sejak 21-24 Juli 2018, sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta perseorangan di Pemilu 2019.

SELAMA ini, proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Provinsi Kalsel bersama jaringan di KPU kabupaten dan kota, benar-benar mencermati para pendukung yang telah menyerahkan e-KTP dalam berkas syarat sang bakal calon.

Berdasar hasil rekapitulasi hasil verfak calon perseorangan DPD RI dapil Kalsel yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kalsel di Hotel G Sign Banjarmasin, Kamis (28/6/2018),  hanya enam bakal calon yang memenuhi syarat dukungannya atau MS.

Yakni, Habib Abdurrahman Bahasyim dengan proyeksi MS 2.248 salinan dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya 927. Kemudian, Hasanuddin Murad terdapat 3.292 MS dan 542 MS. Disusul, HM Sofwat Hadi yang MS 2.649 dan 1.903 TMS, Sayid Zakaria Bahasyim mengantongi 2.231 MS dan TMS 414, lalu Samsani dengan 2.096 MS dan 290 TMS. Terakhir, Syaifullah Tamliha dengan 2.961 MS dan yang TMS hanya 220. Bahkan, dari sampel keenam bakal calon ini lebih banyak MS, dibandingkan TMS.

Sementara yang belum memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan harus menjalani masa perbaikan ketiga adalah Adhariani (mantan anggota DPD RI) dengan 1.303 MS dan 1.051 TMS. Kemudian, Agustin Nur Martina Putri hanya 1.843 MS dan sisanya diproyeksi TMS 385.

Begitupula, calon petahana, Antung Fatmawati hanya 1.911 MS dan sisanya 138 TMS.  Berikutnya, Ketua GP Ansor Banjarmasin Favi Aditya Ikhsan hanya 1.190 MS dan sisanya 897 TMS. Dukungan Gusti Farid Hasan Aman terkoreksi hanya 1.688 MS dan TMS 320.

Lalu, Habib Ahmad Baharun terdapat 986 MS dan 1.220 TMS. Setali tiga uang, Habib Ahmad Bahasyim hanya 1.923 MS dan 1.196 MS, Habib  Hamid Abdullah yang MS syarat dukungannya hanya 1.732 , sisanya 732 TMS.

Berikutnya, Hesly Junianto diverfak KPU, hanya 1.618 MS dan 751 TMS. Lalu, M Suriani Shiddiq yang MS hanya 697 dan TMS 1.347, Muhammad Ihsanuddin terdapat 1.924 MS dan 329 MS. Berlanjut ke Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid hanya 1.766 MS dan 374 TMS. Hal serupa juga dalam syarat dukungan Soegeng Soesanto 2.091 MS dan 196 MS.

Hanya saja, dalam sebaran dari para baka calon seperti Soegeng Soesanto, terdapat di 6 kabupaten/kota, sehingga sisa sebaran dukungan belum memenuhi syarat minimal 50 persen dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Nah, bagi yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan masih memiliki kesempatan dalam masa perbaikan syarat dukungan pada 21-24 Juli 2018.

“Dalam proses perbaikan tetap diawali dengan mengajukan melalui aplikasi SIPPP, dilanjutkan dengan salinan atau dokumen asli yang disampaikan ke KPU Kalsel,” tegas Edy.

Mantan staf ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengatakan proses penelitian administrasi tetap dilakukan ternyata syarat yang diajukan para bakal calon. “Dari verifikasi administrasi akan dilanjutkan verifikasi faktual. Hasilnya, akan direkap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” kata Edy.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.