Belum Diregistrasi, Berkas Banding Gubernur Kalsel ke PTTUN Jakarta dalam Proses Minutasi

0

SALINAN putusan PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan PT Silo Group terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik tiga perusahaan, yakni PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal belum dikirim dan diregister ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PASCA dikabulkannya gugatan Silo Group oleh PTUN Banjarmasin selaku penggugat pada Kamis (7/6/2018) lalu,  Pemprov Kalsel melalui Sekdaprov H Abdul Haris Makkie memastikan akan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta ats keputusan tingkat pertama itu.

Hal ini ditempuh Pemprov Kalsel sebagai upaya perlawanan hukum atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang dinilai telah mengabaikan fakta dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pihak tergugat.

Kepastian banding juga dilontarkan kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan pengajuan banding tersebut disampaikan ke PTTUN Jakarta.

Sementara itu, Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (28/6/2018) mengungkapkan hingga kemarin, pihaknya masih belum menyampaikan atau menyerahkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan  Silo Group tersebut.

“Informasi dari Kepaniteraan Muda Perkara PTUN Banjarmasin, berkas banding yang diajukan pihak Gubernur Kalsel masih belum diminutasi di sini, dan maksimal 60 hari sejak putusan yang diterbitkan pada (7/6/2018), berkas sudah bisa dikirim ke PT TUN Jakarta,” ucap hakim PTUN Banjarmasin ini.

Menurut Febby, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait tiga putusan tersebut perkara gugatan Silo Group versus Gubernur Kalsel di website PTUN Banjarmasin. Hal itu, menurut dia, sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Hanya saja, informasi yang disampaikan statusnya bukan sebagai salinan resmi dari PTUN Banjarmasin.

“Namun, salinan itu belum kami serahkan ke PTTUN Jakarta. Sebab, saat ini, statusnya belum diregister di PTTUN Jakarta,” pungkas Febby.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.