Turun ke Kalsel, Komnas HAM Jamin Pengusutan Kasus M Yusuf Terbuka dan Tuntas

0

TIM investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai turun ke Kalimantan Selatan. Mereka menghimpun data dan fakta untuk menelusuri insiden kematian kemajuan rakyat, M Yusuf  di Lapas Kotabaru, meski sempat dirujuk ke RSUD Kotabaru, Minggu (10/6/2018).  Yusuf sendiri terjerat kasus akibat pemberitaan yang dianggap provokatif hingga berujung harus dipenjara.

UNTUK menggali data, tim investigasi yang langsung dipimpin Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah didampingi dua stafnya, bertemu dengan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana bersama jajarannya di Mapolda Kalsel, Selasa (26/6/2018).

Pertemuan Hairansyah dengan petinggi Polda Kalsel dibalut masih suasana lebaran, sehingga dialog pun tak kaku. “Kami bertemu dengan Kapolda Kalsel untuk menanyakan hasil tim audit investigasi yang diturunkan mereka. Bahan yang diserahkan Kapolda Kalsel ini menjadi bahan perbandingan bagi kami untuk terjun ke lapangan,” ucap Hairansyah kepada jejakrekam.com, Selasa (26/6/2018).

Dari hasil audit tim investigasi Polda Kalsel yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan,  menyebutkan proses penanganan perkara delik pers yang berujung tindak pidana menimpa M Yusuf itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya, itu adalah hasil kesimpulan dari tim audit investigasi Polda Kalsel tetap jadi pembanding. Insya Allah, pada 28 Juni 2018, kami akan terjun ke Kotabaru,” kata Ancah, sapaan akrab Hairansyah.

Mantan komisioner KPU Provinsi Kalsel ini mengatakan akan segera bertemu dengan istri almarhum M Yusuf, T Arvaidah serta tim kuasa hukumnya yang membela kasus itu dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Fakta-fakta yang dialami almarhum M Yusuf bisa digali dari keterangan istrinya dan keluarga besar, termasuk tim kuasa hukumnya. Fakta-fakta ini akan kami dalami,” ucap Ancah.

Usai mengorek keterangan dari pihak keluarga M Yusuf, Ancah memastikan akan melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi ke Polres Kotabaru, Kejari Kotabaru, Lapas Kotabaru serta PN Kotabaru. “Pada Kamis (28/6/2018), kami juga memantau proses persidangan di PN Kotabaru. Informasinya, meski terdakwa M Yusuf telah meninggal dunia, proses persidangan masih berlangsung. Makanya, kami pantau apakah tuntutan yang diajukan gugur demi hukum seperti aturan yang berlaku akan terungkap di persidangan,” papar Ancah.

Mantan Direktur LSM Yayasan Dalas Hangit ini pun memastikan tim investigasi Komnas HAM juga turut memantau proses autopsi jenazah M Yusuf yang dilakukan Polda Kalsel pada Jumat (29/6/2018). “Pokoknya, keterangan dari segala pihak akan kami gali. Termasuk, pihak terkait seperti pelapor kasus yang dialami M Yusuf sebagai data tambahan. Poin besarnya, tentu adalah hasil autopsi yang bisa menggambarkan sesungguhnya,” tutur Ancah.

Dari hasil investigasi di lapangan, Ancah mengatakan selanjutnya pada Sabtu (30/6/2018) akan dibawa hasilnya dalam sidang paripurna Komnas HAM di Jakarta, yang berlangsung pada 4-5 Juli 2018. “Nah, jika nantinya hasil lapangan ini dianggap perlu tambahan lagi, kami akan kembali turun,” ucap Ancah.

Ia mengakui proses investigasi biasanya memakan waktu dua pekan dan maksimal tiga bulan. Menurut Ancah, semua fakta, data dan informasi itu sangat tergantung pada hasil yang didapat di lapangan. “Yang pasti, semua informasi tetap kami gali. Termasuk, hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PWI. Mungkin perspektif berbeda, tapi juga bisa sama,” ungkapnya.

Magister hukum jebolan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengakui rekomendasi TPF PWI Pusat dan PWI Kalsel bisa menjadi bagian dari penganiayan, terutama dalam menelusuri prosedur pemenuhan hak-hak asasi manusia terhadap almarhum M Yusuf.

Ancah pun menegaskan hasil investigasi Komnas HAM akan terbuka dan tidak akan ditutup-tutupi kepada publik. Menurut dia, kasus hukum yang mendera almarhum M Yusuf itu sudah terbuka ke publik, sehingga tak mungkin Komnas HAM justru membuat laporan tertutup.

“Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga hal pokok yang digali yakni proses meninggalnya M Yusuf, sengketa lahan yang memicu kasus itu serta masalah pemberitaan. Ini akan digali maksimal. Kami bertekad untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.