Tidak Ada Pemantau untuk Pilkada Tapin 2018

0

RABU (27 Juni 2018), 171 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia akan menggelar hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018.

TERKAIT hal itu, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2018 yang secara resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.

Di Kalsel, ada empat kabupaten yang menggelar Pilkada, yakni Tapin, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Laut. Dari empat kabupaten itu, Pilkada Tapin hanya ada satu pasang calon, yang artinya melawan kotak kosong.

Terkait hal itu, maka hasil Pilkada Tapin tidak bisa digugat oleh masyarakat. Dengan catatan apabila yang menang adalah kotak kosong.

Di Pilkada Tapin 2018, beber Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah, tidak ada yang mewakili masyarakat untuk melakukan gugatan. Karena hanya ada satu pasang calon, maka yang menjadi legal standing untuk menjadi pemohon gugatan hasil Pilkada membutuhkan partisipasi masyarakat. “Untuk menjadi legal standing di Mahkamah Konstitusi bagi yang hanya ada satu pasangan calon adalah pemantau pemilihan yang telah mendaftarkan diri di KPU dan telah mendapatkan akreditasi,” kata Edy.

Diungkapkannya, pendaftaran untuk pemantau Pilkada dilaksanakan pada 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018. “Di Tapin tidak ada yang mengajukan diri sebagai pemantau Pilkada. Jika nanti pasangan calon menang, dan kotak kosong ingin mengajukan gugatan maka tidak ada yang bisa menjadi legal standing. Artinya masyarakat yang memilih kotak kosong ingin menggugat, maka tidak bisa karena tidak ada legal standing,” ucapnya.

Hal itu, lanjut Edy, berbeda halnya dengan pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap kotak kosong atas sengketa hasil. Secara otomatis pasangan calon bisa mengajukannya karena secara ketentuan mereka sudah terdaftar sebagai legal standing.

“Tapi bagi pasangan calon yang melawan kotak kosong ingin menggugat ada standar minimal selisih suara. Di Tapin pemilihnya di bawah 500 ribu orang, jadi minimal selisih suara untuk bisa menggugat adalah dua persen,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.