Penerimaan Siswa SD dan SMP di Banjarmasin Dipastikan Tanpa Syarat Legalisir Kartu Keluarga

0

SEHARIAN Senin (25/6/2018) menjadi hari yang sibuk bagi Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah. Usai sidak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, giliran Dinas Pendidikan Banjarmasin di Jalan Piere Tendean yang disambangi orang nomor dua di Balai Kota ini.

AKSI sang Wakil Walikota Banjarmasin yang berwenang dalam pengawasan kinerja internal ini, mengecek tingkat kehadiran para pegawai di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Termasuk, memastikan kesiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun ajaran 2018-2019.

“Kami sengaja menyidak agar para pegawainya jangan sampai pulang duluan. Sebab, mereka bekerja harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai sebelum jam yang ditentukan itu sudah hilang,” ujar Hermansyah kepada wartawan, yang mengiringinya.

Dalam sidaknya, Hermansyah menyampaikan kepada masyarakat Banjarmasin bahwa untuk penerimaan siswa di tingkat SD maupun SMP dipastikan tidak ada persyaratan melegalisir kartu keluarga (KK) seperti yang diberlakukan di siswa tingkat SMA.

“Tidak seperti SMA, makanya kita minta kepada SMA supaya ditinjau ulang aturan ini. Karena kami yang disibukkan oleh aturan ini. Ini ditambah banyak waktu untuk memenuhi hal itu,” cetus Hermansyah.

Dia mengakui terkadang banyak ditemukan KK yang belum bertandatangan dan harus dicetak ulang, hingga ada kesalahan alamatnya serta akta kelahiran yang tidak sesuai dengan KK. “Kasihan masyarakat, kalau kita ini kan memang punya kewajiban melayani masyarakat. Tetapi mereka yang kasihan untuk mengurus. Mulai pagi hingga sore rela berjubel di Disdukcapil,” ucapnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan untuk penerimaan di SD dan SMP ini tidak ada aturan untuk melegalisir KK. Ia menambahkan, hanya memperlihatkan syarat-syarat yang lain seperti ijazah terakhir.”Untuk melegalisir KK itu tidak ada. Ini kita sampaikan, jadi yang mana dikatakan bahwa nanti masuk SD dan SMP tidak ada. Yang ada itu hanya SMA yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel,” katanya.

Hermansyah mengimbau agar Disdikbud Kalsel segera mengevaluasi hal tersebut. Kata dia,  jangan sampai dengan adanya aturan melegalisir KK di tingkat SMA/SMK ini menjadi beban masyarakat hingga rela berdesak-desakan.

Ia menjelaskan, untuk penerimaan siswa baru SMA/SMK ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel. Hermansyah mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Banjarmasin ini bisa saja membuat peraturan seperti itu, tetapi kebijakan ini ditiadakan agar tak merepotkan masyarakat.

“Karena mungkin saja pertimbangan yang diambil provinsi ini karena sistem wilayah dengan memastikan penduduknya, makanya KK Harus dilegalisir. Sebab khawatirnya bisa dipalsukan. Tetapi kalau aturan kami, tinggal mengecek saja melalui e-KTP melalui komputer sudah bisa terlacak datanya,” pungkas Hermansyah.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.