Kartu Keluarga Jadi Syarat Masuk Sekolah, Wakil Walikota Hermansyah Protes Kebijakan Disdikbud Kalsel

0

PASCA libur lebaran sejak Kamis (21/6/2018), kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin diserbu warga. Mereka hendak mengurus e-KTP, kartu keluarga (KK), dan berbagai keperluan administrasi kepedudukan lainnya. Para warga ini bahkan menunggu antrean hingga di depan pintu masuk.

MEMBLUDAKNYA para pemohon pengurusan syarat calon peserta didik yang hendak mendaftar di SMA pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018, karena disyaratkan KK harus dilegalisir atau disahkan.

Apalagi batas pendaftaran siswa SMA ini hingga 27 Juni 2018, sehingga calon peserta maupun orangtua beramai-ramai mengajukan permohonan legalisir kartu keluarga.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah membenarkan imbas dari peraturan untuk penerimaan siswa baru yang mendaftar ke SMA/SMK ini, karena harus memenuhi persyaratan melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel untuk melegalisir ini semestinya tidak perlu lagi melegalisir KK-nya di Disdukcapil.  Sebab, KK yang ada dibawa ke sekolah, selanjutnya operator akan mengecek keabsahan KK, bukan malah menumpuk semua di Disdukcapil Banjarmasin,” protes Hermansyah.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini pun mengaku sejak Sabtu dan Minggu, Disdukcapil Banjarmasin pun terpaksa membuka pelayanan untuk memenuhi keperluan pemohon melegalisir KK. Terlihat, mulai pukul 06.00 Wita sudah banyak yang antre untuk melegalisir KK yang menumpuk ke halaman luar Disdukcapil di Jalan Sultan Adam, Senin (25/6/2018).

Kenapa sampai ikut terjun membantu membagikan legalisir KK? Hermansyah menjawab, kalau tidak seperti itu, maka akan terjadi penumpukan hingga berdesak-desakan. “Kita takutkan itu ada yang pingsan. Kalau bisa dalam satu atau dua hari ini bisa diambil kebijakan untuk persyaratan masuk sekolah. Jangan sampai menumpuk hingga Disdukcapil yang kelabakan,” cetus Wakil Ketua PDIP Kalsel ini.

Hermansyah mengakui, terkadang banyak ditemukan KK yang belum bertandatangan dan harus dicetak ulang, hingga ada kesalahan alamatnya serta akta kelahiran yang tidak sesuai dengan KK. “Ini menjadi persoalan penumpukan, kalau semuanya lancar diperkirakan selesai. Tahun ini saja persyaratannya yang ribet, tidak memikirkan masyarakatnya,” sebut dia.

Dia pun mengusulkan dalam pendaftaran calon siswa masuk sekolah ini bisa di tempat sekolah bersangkutan atau ditiadakan saja. “Sebab, Disdukcapil tentunya begitu ekstra bekerja. Kasihannya lagi orangtua yang mendaftarkan anaknya,” katanya.

Hermansyah memperkirakan apabila rata-rata 2.000 orang SMA/SMK yang mendaftar, tentunya para pengantre di Disdukcapil Banjarmasin bisa membludak. Namun, hal ini diuntungkan dengan bisa dikolektifkan. “Kalau misalkan yang datang perorangan bisa membludak ini Disdukcapil,” ujarnya.

Bagi dia, solusi terbaik permasalahan itu adalah ditiadakannya syarat legalisir atau bisa dilimpahkan ke sekolah untuk meneliti secara langsung. “Kan dibagi dibeberapa sekolah yang ada, jangan sampai menumpuk seperti ini. Jadinya tidak efekti,”  kata Hermansyah.

Apakah Anda akan menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel  untuk mengevaluasi kebijakannya? Hermansyah menjawab, tak perlu dipanggil. Ini karena Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sudah mengetahui hal itu saat dihubungi via Whatsapp (WA).

“Dinas Pendidikan Kota mestinya mengurus ke provinsi untuk kebijakan itu, bukan kita yang mengurus,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.