Kanwil Kemenkumham dan BNNP Kalsel Gelar Layanan Rehabilitasi bagi WBP

0

BEKERJASAMA dengan BNNP Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menggelar layanan rehabilitasi bagi warga binaan dan tahanan penyalahgunaan narkotika bagi 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Banjarbaru, Senin (25/6/2018).

DITETAPKANNYA Lapas Kelas III Banjarbaru sebagai tempat layanan rehabilitasi dan Lapas Kelas I Banjarmasin sebagai tempat layanan pasca rehabilitasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-121.PK01.07.01 Tahun 2017 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Asef Sarifudin menyatakan, ketika sudah kenal yang namanya narkoba itu, maka sangat sulit untuk lepas. “Untuk itu diperlukan ketegasan dan kesungguhan hati yang kuat untuk berhenti, dan sekarang mumpung ada rehabilitasi lakukanlah yang terbaik,” katanya.

Kabid Rehabilitasi BNNP Kalsel Sandra Murthy menjelaskan, setelah dilakukan tes urin kepada WBP, pihaknya membuat surat pernyataan bahwa WBP bersedia diperiksa oleh tim asesmen, bersedia mengikuti program rehabilitasi, dan bersedia mengikuti program pasca rehabiltasi setelah dinyatakan selesai mengikuti program rehabilitasi.

Dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelatihan dan terapi bagi peserta layanan rehabilitasi dan juga memberikan perubahan pola pikir bagi WBP pecandu bahwa rehabilitasi adalah suatu kebutuhan dan bukan paksaan, serta memberikan pemahaman dampak dari penyalahgunaan narkoba, sehingga peserta dapat merubah pola hidup yang tidak sehat dari pemakaian narkoba untuk meninggalkan kebiasaan atau ketergantungan, sehingga kehidupan normal yang baik dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.