Usai Dimutasi, Johar Arif Bolos Kerja, Kadisbudpar : ASN Itu Dilaporkan ke BKD Banjarmasin

0

KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Alhak membenarkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya, yakni Johar Arif yang bertugas sebagai Pelaksana Subbag Perencanaan ini baru saja dimutasi dari Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, tidak bekerja tanpa memberikan alasan yang jelas.

PADAHAL terhitung mulai 23 Mei 2018 sejak diterbitkannya SK Walikota Banjarmasin Nomor : 824/008-MP/BKD, Diklat/2018 pada 27 April 2018, bahwa memberikan tugas sebagai Pelaksana Subbag Perencanaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin. Kemudian, dibuatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada 23 Mei 2018, ternyata Johar Arif terhitung sejak itu hingga sekarang tak pernah masuk kerja.

“Alasannya belum diketahui, karena tidak ada komunikasi. Ingin menegur, tetapi orangnya tidak bisa dihubungi. Dia cuma nempel nama saja di kantor. Apalagi gaji dan THR jalan terus,” ujar Ikhsan Alhak kepada wartawan, saat menemani sidak Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Plh Sekdakot Banjarmasin, Hamdi, Kamis (21/6/2018).

Dia mengatakan akan melihat dulu seberapa lama pegawainya tidak melaksanakan tugas tanpa izin, hingga nantinya akan diberikan sanksi. Ikhsan juga menyebut sudah konsultasi secara lisan ke BKD untuk dibuatkan laporan tertulis berdasarkan acuannya tentang disiplin pegawai ASN.

Dari pantauan jejakrekam.com, Ikhsan berencana mengirimkan surat laporan indisipliner ke Kepala BKD, Diklat Kota Banjarmasin. Dalam surat tertanggal 21 Juni 2018 itu disebutkan bahwa ASN yang bernama Johar Arif sejak 23 Mei 2018 sampai sekarang tidak pernah masuk kerja. Sehubungan hal itu, pihaknya meminta bantuan Kepala BKD untuk menindaklanjutinya.(jejakrekam) 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.