Setubuhi Anak di Bawah Umur, FA Harus Berhadapan Dengan Hukum

0

SEORANG pemuda berinisial FA (26) warga Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Danau Panggang, karena menyetubuhi seorang pelajar atan anak dibawah umur.

TIDAK terima anaknya disetubuhi dengan paksa oleh FA, orangtua korba, melaporkan FA ke Polsek Danau Panggang.

Kapolsek Danau Panggang, Ipda Siswandi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota unit Reskrim langsung memproses laporan tersebut.  Ia menjelaskan, dari laporan orang tua korban. Korban meminta ijin kepada orang tuanya mau bersilaturahmi ke rumah tantenya di Danau Panggang.

“Namun korban sampai malam tidak ada kabar, akhirnya saya dan keluarga langsung mencari ke rumah tantenya namun tidak ada. Akhirnya curiga korban berpacaran dengan FA. Setelah di cari korban terkunci di dalam rumah sendirian Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang,” ujarnya

Ketika ditanya oleh orangtuanya, anaknya mengakui telah di persetubuhi FA dengan cara paksa, tidak terima orangtua koran langsung melaporkan ke Polsek.

Pelaku di tangkap anggota unit Reskrim, di pinggir Jalan Desa Palukahan, dan FA langsung dibawa ke Polsek Danau Panggang, beserta barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jejakrekam)

 

Penulis Laporan Tim
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.