Serahkan Dokumen dan Bukti, Denny Indrayana: MK Harus Cepat Putuskan Soal Presidential Threshold

0

GUGATAN terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal konstitusionalitas presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden, resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstusi (MK) RI di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

TERCATAT ada 12 pemohon melalui kuasanya Indrayana Center for Government Constitution and Society (Integrity) mendaftarkan secara online uji materi Pasal 22 UU Pemilu, dengan menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan.

Dalam siaran persnya, Kamis (21/6/2018), kuasa hukum para pemohon dari Integrity yakni Denny Indrayana, Haris Azhar, Abdul Qodir, Harimuddin, Zamrony mengungkapkan para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik non partisan yang memiliki hak pilih dalam Pilpres 2010, pembayar pajak dan berikhtiar untuk menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis.

Para pemohon itu adalah M Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak, dan Titi Anggraini. “Untuk pemohon ke-11 dan 12 mewakili lembaganya selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem,” ucap Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengungkapkan alasan pengajuan permohonan adalahPasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

“Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Kemudian, menurut Denny Indrayana, pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945

“Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” tegas Denny.

Masih menurut dia, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sementara, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

“Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945,” tuturnya.

Ia menegaskan walaupun Pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Denny pun mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini, karena soal presidential threshold ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pilpres, sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera. Kemudian, MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari, dan diputus 2 (dua) hari menjelang pemilu.

“Ketiga  putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4-10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yang bijak dari MK untuk menjaga kelangsungan Pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi,” tuturnya.

Menurut Denny, permohonan pembatalan Pasal 222, yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak Pilpres 2019. “Jadi, bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.