Kejati Kalsel Janji Selidiki Kasus yang Menimpa Wartawan Media Online M Yusuf

0

TEWASNYA wartawan media online kemajuan rakyat, Muhammad Yusuf dalam Lapas Kotabaru, meski sempat dirujuk ke RSUD Kotabaru, benar-benar menyita perhatian publik. Apalagi, status almarhum sebagai tersangka ujaran kebencian akibat beritanya yang bernuansa provokatif, hingga ditahan Polres Kotabaru, Kejari Kotabaru dan Pengadilan Negeri Kotabaru.

KABAR ditolaknya penangguhan penahanan M Yusuf oleh Kejari Kotabaru, hingga akhirnya menjemput maut juga tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Hal ini untuk meluruskan simpang siurnya informasi yang menyebutkan M Yusuf meninggal dunia, akibat penangguhan penahanannya saat perkaranya diadili di PN Kotabaru, Minggu (10/8/2018).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalsel, Makhfujat mengatakan saat ini masih terus digali informasi yang akurat terkait dengan kasus yang menimpa almarhum M Yusuf. “Kami masih mencari informasi yang akurat dulu, dan belum bisa memberi komentar jauh dulu,” ujar Makhfujat kepada jejakrekam.com di kantornya, Kamis (21/6/2018).

Ia mengakui mendengar kabar melalui sejumlah media massa, atas kasus yang menimpa seorang wartawan di Kotabaru, M Yusuf yang sempat viral dan jadi pembicaraan publik. Kasus itu juga memicu Komnas HAM ingin membentuk tim investigasi, termasuk PWI Pusat segera menerjunkan tim pencari fakta (TPF).

Menurut Makhfujat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, serta Kejari Kotabaru untuk menggali informasi sebenarnya dari kasus yang mendera almarhum M Yusuf. “Tunggu besok (Jumat, 22/6/2018), kami akan koordinasikan masalah ini. Apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Makhfujat.

Sekadar mengingatkan, M Yusuf dijebloskan ke penjara, akibat menulis berita kisruh perebutan lahan antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf kemudian disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotabaru membacakan surat tuntutan, dan proses persidangan di PN Kotabaru masih agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kasus yang diusut Polres Kotabaru, ternyata M Yusuf mengembuskan nafas terakhir, hingga akhirnya perkara dalam tahapan penuntutan itu dihentikan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.