Meski Terdaftar di DPT, Pemilih Tak Punya e-KTP, Hak Suaranya Hangus

0

ASUMSI daftar pemilih akan bertambah atau berkurang sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), tergantung pada proses perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang masih harus dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama jaringannya.

KOMISIONER KPU Provinsi Kalsel Siswandi Reya’an mengatakan apakah nanti jumlah pemilih bertambah dari DPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Hotel G’Sign Banjarmasin, Rabu (20/6/2018), tergantung pada masa perbaikan di tingkat KPU kabupaten/kota, berikut jaringan di bawahnya.

“Memang, ada beberapa tempat yang mengalami penambahan dan perlu dihapus. Seperti, pemilih yang sudah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri yang datanya harus di-sharing dengan melakukan pembersihan mulai dari DPS hingga ke DPT,” tutur komisioner yang menangani Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Kalsel.

Menurut Siswandi, daftar pemilih potensial yang belum atau dipastikan memiliki e-KTP itu, perlakuaannya sampai proses DPS itu di perbaikan berakhir. Itu ketika Disdukcapil tidak bisa memastikan bahwa orang itu memiliki atau tidak, maka yang dilakukan adalah akan mencoret orang tersebut.

“Namun, ketika Disdukcapil menyatakan bahwa memang benar kependudukannya di setempat, maka tetap dimasukkan dalam proses perbaikan DPS,” ucapnya.

Apa upaya untuk menarik minat 80 ribu calon pemilih tadi? Siswandi menjawab sebenarnya bukan menaikkan tetapi untuk 80 ribu calon pemilih ini sudah termasuk dalam jumlah daftar 2.760.360 pemilih.

“Orang itu terdaftar, tetapi belum dipastikan memiliki KTP, jadi harus dipahami. Makanya, sudah kita sampaikan di forum tadi agar tidak salah paham. Untuk hasil akhirnya belum tentu, karena yang belum bisa dipastikan memiliki e-KTP sampai batas hari DPSHP hingga ke DPT itu harus dibuang,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Tengah ini menegaskan salah satu syarat untuk memilih di UU itu harus memiliki e-KTP atau Suket. Meskipun terdaftar di DPT, tetapi tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) kependudukan dipastikan tidak punya hak pilih sesuai dengan aturan UU.

“Nah, untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) ini akan dilaksanakan pada Agustus 2018. Kita tunggu saja sekitar dua bulan ke depan untuk kepastian prosesnya,” kata Siswandi.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.