Potensi Money Politic Intai 4 Pilkada di Kalsel, Bawaslu : Tindakan Pencegahan Gencar Dilakukan

0

DALAM hitungan hari, tepatnya 27 Juni mendatang, empat kabupaten di Kalsel, yakni Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Tapin, serta Tanah Laut  bakal melaksanakan hajatan besar dalam memilih kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati).

TENTU saja, segala cara bakal dilakukan tim pemenangan masing-masing kandidat untuk mendulang suara yang signifikan. Bahkan, mungkin saja, politik uang bakal menjadi salah satu cara untuk meraih tahta sebagai kepala daerah.

Lantas apakah hal ini juga sudah menjadi atensi bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel yang menjadi “wasit” dalam pesta demokrasi nanti?

Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono mengatakan, dengan kondisi tingkat kedewasaan kita dalam berpolitik seperti sekarang, politik uang masih berpotensi dilakukan aktor politik maupun peserta pemilihan dalam proses pemenangannya.

Namun demikian, mantan Ketua Panwaslu Banjarmasin ini mengatakan, sebagai pengawas pemilu, tindakan pencegahan tetap menjadi hal utama yang dilakukan dalam penanganan potensi politik uang.

“Bentuk pencegahan seperti sosialisasi pengawasan partisipatif agar publik semakin mengerti fungsi dan tujuan terhadap pengawasan pemilu terus kami gaungkan,” ucap mantan wartawan ini.

Hal ini, papar dia, bertujuan agar terwujudnya demokrasi yang taat azas, aturan dan tidak diwarnai kecurangan, intimidasi maupun kejahatan pemilu atau pemilihan. Selain pengawasan partisipatif, lanjut Aris, pencegahan yang kami lakukan dengan menggandeng tokoh dan stakeholder agar peduli menyelamatkan proses demokrasi baik di pemilu maupun pilkada.

“Kami juga memberikan himbauan kepada peserta, tim kampanye, parpol pengusung dan organ-organ dalam pemenangan pasangan calon agar tidak melakukan politik uang  demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat dan berintegritas dan juga terhindar dari pidana politik uang,” urai Aris.

Sebab, kata Aris, pada pasal 187A ayat (1) dan (2) pemberi maupun penerima bisa dipidana penjara minimal 3 tahun maksimal 6 tahun dan atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 M.

“Semoga upaya pencegahan yang kami gaungkan tersebut membuahkan hasil sehingga pilkada 2018 di 4 kabupaten di Kalsel tidak diwarnai cara-cara  curang dan tidak berintegritas seperti politik uang. Apabila upaya pencegahan masih saja terjadi, maka sesuai kewenangan, akan kami lakukan penindakan bisa melalui laporan maupun temuan,” tegas Aris.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.