Tolak Ambang Batas Capres, 12 Tokoh Nasional Gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK

0

SEBANYAK 12 tokoh nasional menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal ini mematok syarat ambang batas pencalonna presiden (presidential threshold) dianggap telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat.

PADAHAL dalam UUD 1945 jelas diamanatkan pemilihan langsung pemimpin negeri yang harus dipilih rakyat tanpa ada batasan. Dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Kamis (14/6/2018), kuasa hukum pemohon untuk menguji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) mengungkapkan pasal itu telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

“Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” tulis Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dalam siaran persnya.

Menurut dia, meski telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK. “Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih leluasa memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI,” tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menurut Denny Indrayana, pihaknya telah mempersiapkan dan mendaftarkan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut. “Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 mendatang,” ucap guru besar Universitas Gadjah Mada ini.

Denny Indrayana pun menjadi kuasa hukum dari 12 tokoh yang jadi pemohon yakniM. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (akademisi), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Titi Anggraini (Direktur Perludem) serta seorang profesional, Hasan Yahya.

Sebagai ahli yang mendukung permohonan uji konstitusional ke MK, adalah Dr Refly Harun, Dr. Zainal Arifin Moctar, dan Dr. Bivitri Susanti.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.