Empat Kali Lakukan Penjambretan, Dua Sejoli Asal Kapuas Diamankan Polsek Gambut

0

KEPOLISIAN Sektor Gambut, Kabupaten Banjar mengamankan dua sejoli, yakni I Kadek Andika (22) warga Basarang, Kabupaten Kapuas serta Yulia Rahmawati, (19) asal Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah karena melakukan aksi penjambretan pada Selasa (12/06/2018) sekitar 22.30 di Jalan Akhmad Yani KM 12.500.

KAPOLSEK Gambut, melalui Kanit Reskrim, IPDA H Ruspandi mengatakan, pasangan sejoli itu melancarkan aksinya kepada Norhidayah (30) warga Kertak Hanyar Kecamatan Gambut.

Adapun kronologis kejadian, beber Ipda Ruspandi, saat itu korban yang dibonceng suaminya, Irhami Rahman menggunakan Yamaha Mio melintas di Jalan Akhmad Yani Km 12.500. Tiba-tiba, tas  Norhidayah ditarik secara paksa oleh dua sejoli tersebut. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Vixion dengan Nopol yang berbeda. “Nopol depan DA 3103 MI sedangkan Nopol belakangnya KH 3295 JH,” ucap Ipda Ruspandi.

Setelah melancarkan aksinya tersebut, pelaku langsung tancap gas menuju arah Banjarbaru. Memang, kata Ruspandi, saat itu korban sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta rupiah,” kata Ruspandi.

Setelah menerima laporan dari korban pada Rabu (13/06/2018), pihaknya pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan “raja tega” tersebut dapat di endus aparat kepolisian. “Dipimpin Kapolsek Gambut, AKP Purnoto, penangkapan dilakukan di sebuah tempat di Jalan Akhmad Yani Km 11.500 Kelurahan Gambut Barat, Kabupaten Banjar,” ucap Ruspandi.

Setelah penangkapan, kemudian aparat melakukan pengembangan dengan menyambangi rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Hikmah Banua Gang Mutiara RT 003 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari hasil introgasi, papar Ruspandi, pelaku mengakui perbuatannnya. Bahkan ini merupakan aksi ke-4 yang mereka lakukan dengan lokasi yang berbeda-beda, diantaranya Jalan Akhmad Yani Km 9 dekat Accu Eka Jaya, Jalan Akhmad Yani Km 8, Jalan Akhmad Yani Km 15 serta Jalan Akhmad Yani Km 12.500. “Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.