Dishut Kalsel Minta PT Arutmin Penuhi Kewajibannya Reboisasi Lahan Bekas IPPKH

0

SELAIN tak diberikan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Arutmin Indonesia juga akan disanksi jika tidak melakukan kewajiban melaksanakan penanaman kembali di lahan bekas pakai seluas 4.000 hektare.

SEJAK disurati oleh Dinas Kehutanan awal tahun tadi, hingga kini perusahaan pertambangan pemegang PKP2B tersebut belum melaksanakan kewajiban tersebut.

“Sampai hari ini, mereka belum melaksanakannya. kita masih terus surati,” ujar Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurrofiq, Rabu (13/6/2018).

Dia mengaskan, dalam waktu yang masih dibicarakan, jika PT Arutmin belum melaksanakan kewajibannya, pihaknya akan menggajal perpanjangan izin serta memberikan rekomendasi kepada dinas pertambangan untuk mengambil langkah lanjut, seperti penagihan yang akan diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) hingga penyitaan aset oleh KPKNL.

Tujuannya agar semua perusahaan pertambangan di Kalsel dapat menaati aturan dan ketentuan, guna memberi contoh yang baik dan tertib kepada perusahaan lainnya.

Dinas kehutanan memberlakukan aturan sama kepada perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi aturan, dan akan menunda perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, melalui cara itu yang dinilai efektif untuk memulihankan lahan bekas galiannya secara optimal.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan, di Kalsel ada lebih 60 perusahaan pemegang izin pertambangan termasuk PKP2B.

Terkait tunggakan utang rehabilitasi eks lahan pinjam pakai PT Arutmin seluas 4.000 hektare, pejabat Humas PT Arutmin Indonesia Zainuddin Lubis tidak memberikan komentar terkait hal itu. “Terkait itu, kita sudah memberikan jawaban kepada pemerintah dan ikut apa kata pemerintah,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.