Cabut SK Mutasi, 34 Pejabat Pemkab Tabalong Dikembalikan ke Posisi Semula

0

SEMPAT bertugas selama sepekan, akhirnya mutasi 34 pejabat yang dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong Zony Alfianoor akhirnya dibatalkan. Zony yang menjabat Wakil Bupati Tabalong mencabut surat keputusan (SK) terkait mutasi 34 pejabat yang dilantiknya tanpa mendapat persetujan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Kamis (31/5/2018).

“SAYA bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabalong sepakat untuk mencabut SK mutasi 34 pejabat yang telah saya lantik pada akhir Mei 2018 lalu,” ucap Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Wartoyo kepada wartawan di Tanjng, Selasa (12/6/2018).

Menurut Zony, dengan dicabutnya SK mutasi, secara langsung 34 pejabat yang dilantik tersebut kembali pada jabatannya sebelum dilantik. Dia mengungkapkan dicabutnya SK mutasi ini mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya kondisi sosial di masyarakat, kondisi di Tabalong saat ini dan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan mutasi.

“Pencabutan SK mutasi ini sejak ditetapkan yakni pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 lalu,” cetus Zony.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan dalam SK tersebut juga ditegaskan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikam dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan itu, Zony Alfianoor pun menegaskan hingga kini Pemkab Tabalong tetap solid, meski terdapat perbedaan pandangan beberapa waktu lalu merupakan hal yang wajar. “Ini merupakan statement resmi dari Pemkab Tabalong bahwa sistem pemerintah di Tabalong tetap solid,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, Wartoyo, sangat mengapresiaisi langkah cepat dari Plt Bupati Zony Alfianoor terkait pencabutan SK mutasi dan pengangkatan 34 pejabat tersebut.

“Pencabutan SK ini secara tidak langsung menjawab dan menyelesaikan masalah yang menjadi keraguan dari pejabat yang dilantik,” ujar Wartoyo.

Menurut Wartoyo, pencabutan SK akan secepat disampaikan secara tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, namun karena saat ini suasananya masih libur nasional, maka SK pencabutan mutasi ini dikirim melalui telepon pintar ke Kemendagri.

“Saya berharap dengan dicabutnya SK mutasi pengangkatan masalah ini berhenti sampai di sini dan tak melebar ke mana-mana lagi. Untuk 34 aparatur sipil negara (ASN) yang sudah terlanjur dilantik ini agar kembali ke jabatannya sebelumnya,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.