Belum Dilengkapi Amdal Lalin, Masalah Macet di Kawasan Duta Mall Dibawa ke Forum LLAJ

1

POLEMIK adanya aktivitas hiburan dan perdagangan di kawasan Duta Mall Banjarmasin yang memicu kemacetan di ruas Jalan Achmad Yani Km 2, justru diakui Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, akibat pusat perbelanjaan terbesar dan satu-satunya di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan itu belum memiliki studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas (amdal lalin).

KAJIAN yang dituangkan dalam dokumen amdal lalin berisi perencanaan pengaturan lalu lintas, terutama dalam perubahan sistem transportasi khususnya di mall atau pusat perbelanjaan, tentu akan memerlukan rekayasa lalu lintas atau manajemen lalu lintas.

“Dalam setahun terakhir, kami sudah meminta pihak Duta Mall saat proses pembangunan banguna tambahan agar membuat amdal lalin. Apalagi, letak Duta Mall ini berada di jalan nasional, sehingga perlu membuat amdal lalin. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan yang berwenang, bukan ranah Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, karena Jalan Achmad Yani adalah jalan nasional,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).

Meski bukan wewenang Dishub Banjarmasin, Ichwan bercerita pernah meminta agar segera manajemen Duta Mall di bawah bendera PT Govindo Utama itu. Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini pun mengaku pernah merekomendasi konsultan yang ada di Banjarmasin. “Tapi, akhirnya tak jadi. Sampai sekarang amdal lalinnya nihil,” cetus Ichwan.

Dia mengungkapkan akibat tak ada dokumen amdal lalin, kemacetan luar biara terjadi di titik-titik masuk dan keluar kawasan Duta Mall Banjarmasin yang mengarah ke Jalan Achmad Yani-Jalan Simpang Ulin.

“Ini semua akibat volume kendaraan yang tidak tercover dengan kondisi jalan yang ada,” tutur Ichwan.

Mantan Plt Sekdakot Banjarmasin juga memprediksi maslaah parkir saat pembukaan Transmart dan Trans Studio, akan terjadi peningkatan yang luar biasa. “Saya sudah instruksikan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Banjarmasin Muhammad Yunus untuk melarang parkir di depan lahan milik Pemkot Banjarmasin,” ucap Ichwan.

Sebelumnya, menurut dia, para pengunjung Duta Mall selalu memanfaatkan lahan kosong bekas SDN Melayu 2 sebagai areal parkir. Begitu dipasang rambu-rambu larangan parkir, maka setiap yang parkir di luar areal milik Duta Mall akan ditindak tegas. “Biasanya, puncak keramaian kunjungan ke Duta Mall ini terjadi pada hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Ichwan.

Dia pun memprediksi akan terjadi penumpukan volume kendaraan yang cukup tinggi, ketika Trans Studio Mini yang direncanakan buka pada 29 Juni 2018 mendatang, maka arus-masuk keluar plus parkir akan makin membludak. “Saya juga tidak mengerti ke mana larinya (parkir) itu? Kalau Duta Mall punya amdal lalin, misalkan, tentu bila terjadi kemacetan pasti ada solusi larinya dan bisa mengambil tindakan,” tegas Ichwan.

Menurut dia, seharusnya ketika mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Duta Mall 2 yang kini disewa Transmart, perlu dilengkapi dengan amdal lalin, baru dilanjutkan dengan izin prinsip.

“Faktanya, tanpa ada amdal lalin, Dishub Banjarmasin tak bisa apa-apa,” kata Ichwan.

Bagaimana jika terjadi kemacetan yang mengakibatkan kawasan itu seperti deadlock? Ichwan pun menjawab masalah yang terjadi sangat menyeluruh, sedangkan Dishub Banjarmasin menjadi bagian dari pihak yang berkompeten dalam mengurai masalah itu.

“Makanya, kami butuh dukungan dari kepolisian dan Satpol PP Banjarmasin. Mungkin, usai lebaran nanti, masalah ini akan dibawa ke Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Banjarmasin untuk mencari solusi mengurai kemacetan di depan Duta Mall,” papar Ichwan.

Sekadar mengingatkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan adanya amdal laln. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. (jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. masyab berkata

    Kalau IMB sudah terbit tidak disertai andal lalin maka yg salah pihak dpmptsp,karena jelas dalam permenhub no.75 tahun 2015 sebelum ada rekomendasi andal lalin maka tidak boleh menerbitkan IMB karena merupakan syarat yg harus dimiliki, tapi kalau tidak ada imb dan tidak ada andal lalin berarti pihak duta mall mempermainkan dan bersikap arogan terhadap pemerintah kota banjarmasin yg terang terangan berani melanggar perda andal lalin no 13 tahun 2015 dan perda no 15 tahun 2012

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.