BPK Sebut Tingkat Kepatuhan Laporan Keuangan Pemda di Kalsel Sudah 80 Persen

0

UANG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan, sekecil apapun yang dikeluarkan dengan terperinci dan dilengkapi penjelasan. Saban tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan akan mengaudit hal itu.

KEPALA Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Tornando Syaifullah mengakui ada beberapa opini yang diberikan atas pemeriksaan keuangan itu mencakup wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, tidak wajar (adversed opinion) serta tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).

“Sekarang, pemerintah daerah di Kalsel sudah banyak yang memenuhi ketentuan dalam pelaporan penggunaan keuangan. Bahkan, sudah ada beberapa daerah mendapat WTP,” ucap Tornanda Syaifullah kepada wartawan di Banjarbaru, belum lama tadi.

Menurut dia, jika pun di pemerintah daerah di Kalsel didapat temuan, seluruhnya mau mengembalikan. Dengan kondisi itu, Tornanda menyatakan hampir seluruh pemerintah daerah di Kalsel sudah patuh.

“Sampai saat ini, dana temuan yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah puluhan miliar. Jumlahnya beragam dari Rp 1 miliar hingga Rp 500 juta. Mereka diberi waktu untuk mengembalikan, jika tidak, temuan ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata jebolan Universitas Syiah Kuala, Aceh ini.

Namun, kata mantan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara ini, jika ada niat untuk mengembalikan temuan itu, maka aparat penegak hukum tak boleh memprosesnya. “Dari semua yang ada, persentase ketertiban laporan pemerintah daerah di Kalsel sudah 80 persen. Bahkan, ada yang sudah patuh dengan nilai 90 persen. Ini berarti, sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah di Kalsel cukup bagus,” cetus Tornanda.

Magister Manajemen lulusan Universitas Persada YAI mengungkapkan dana yang dikembalikan itu bisa berbentuk kekurangan penerimaan atau kekurangan bayar. “Kalau sudah dikembalikan tak jadi temuan lagi. Satu hal lagi, bila tidak dikembalikan maka opininya diturunkan,” tegas Tornanda.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Aminuddin Latif memastikan pihaknya terus berusaha mematuhi semua ketentuan dan aturan. “Alhamdulillah, sekarang Pemprov Kalsel bisa lima tahun berturut-turut meriah WTP. Bahkan, tidak temuan dari BPK untuk pengembalian dana,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.