Bentuk Tim Investigasi, Komnas HAM Desak Kejari dan Lapas Kotabaru Bertanggungjawab

0

TEWASNYA M Yusuf, wartawan media online di Lapas Klas IIB Kotabaru, terus memantik reaksi. Kali ini, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mendesak agar Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Kotabaru menjelaskan secara transparan apa penyebab meninggal dunia M Yusuf, wartawan media online pada Minggu (10/6/2018).

WAKIL Ketua Komnas HAM Bidang Internal ini menyesalkan tewasnya M Yusuf, seorang wartawan yang dipidana lantaran menjalankan profesinya. “Pihak Kejari Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab,” kata Hairansyah di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Ancah, sapaan akrab komisioner ini, kasus tewasnya M Yusuf dalam Lapas Kotabaru ini berawal dari hal yang janggal. “Yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE,”  papar Hairansyah.

Mantan anggota KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, berdasarkan laporan pihak keluarga, Yusuf ditangkap di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, saat hendak bertolak ke Jakarta. Bagi Ancah, sepatutnya masalah pemberitaan per situ diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers. “Bukan langsung dengan pemidanaan,” cetusnya.

Masih menurut dia, karena masalah pemberitaan yang ditulis seorang wartawan, maka harus dihargai sebagai hak menyatakan pendapat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Kalau kita belajar lagi soal HAM, pada Pasal 4 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” tegas Ancah.

Menurut dia lagi, tewasnya M Yusuf dalam Rutan Klas IIB Kotabaru setelah tidak mendapatkan penangguhan penahanan, adalah fakta penistaan terhadap HAM. “Apalagi almarhum M Yusuf ini memiliki riwayat penyakit jantung. Semestinya, upaya penangguhan penahanan sangat mungkin didapatkan agar yang bersangkutan bisa melakukan pengobatan dengan baik,” cetusnya.

Atas kasus ini, Hairansyah memastikan Komnas HAM akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas kematian wartawan kemajuan rakyat.com tersebut.(jejakrekam)

Penulis Laporan Tim
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.