Jatuh Tempo Selama Masa Cuti Lebaran, Tagihan Pajak Ranmor Tak Dikenakan Denda

0

LIBUR panjang Lebaran Idul Fitri yang dimulai Sabtu (9/6/2018) hingga berakhir pada Kamis (21/6/2018), membuat pelayanan publik khususnya berkenaan dengan pembayaran pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (ranmor) dan lainnya juga diliburkan, karena para karyawan menjalani cuti bersama.

UNTUK mengantisipasi itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan bagi masyarakat selama cuti Lebaran 2018.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bakueda Provinsi Kalsel H Rustamaji mengungkapkan bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran selama cuti lebaran tidak dikenakan denda administrasi.

“Ketentuan ini, sudah diatur melalui Peraturan Daerah  No 5 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel.  Berdasarkan pasal 26 ayat (1) dinyatakan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor masa berlakunya 30 hari kerja,” tegas Rustamaji kepada wartawan di Banjarbaru, Jumat (8/6/2018)

Ia menegaskan selama cuti Lebaran, tidak dikenakan denda. Untuk itu, dalam mengantisipasi membludaknya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah lainnya, pasca cuti Lebaran 2018 telah disiapkan mobil Samsat Keliling berdampingan dengan samsat konvesional.

“Selanjutnya layanan unggulan semisal Samsat Corner, Samsat Jemput Antar,  Samsat Payment Point di kabupaten dan kota di Kalsel dimaksimalkan pelayanannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.