Yusril Ihza Mahendra : Presiden Saja Saya Gugat, Apalagi Hanya Gubernur

0

AKSI demonstrasi besar-besaran dengan intensitas yang cukup tinggi, termasuk penggalangan dukungan 11 ribu tanda tangan dan KTP elektronik dalam upaya penyelamatan Pulau Laut atau tagar #savepulaulaut dan mendukung tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel untuk mencabut izin pertambangan Sebuku Group, rupanya tak berpengaruh di PTUN Banjarmasin.

FAKTANYA, tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Sebuku Group justru tak menjadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan sengketa di PTUN Banjarmasin.

Majelis hakim lebih mengacu pada alat bukti yang terungkap di persidangan dan aturan hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan. Hal ini disampaikan tiga ketua majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum membuat putusan perkara, termasuk gugatan terhadap Gubernur Kalsel terkait pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik tiga perusahaan di bawah bendera PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru.

Seusai sidang, kuasa hukum Silo Group, Yusril Ihza Mahendra mengakui Gubernur Sahbirin Noor merupakan orang kuat dan berpengaruh di Kalsel. “Namun, kalau menyangkut persoalan pelanggaran hukum, maka patut dilawan melalui jalur pengadilan,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di PTUN Banjarmasin, Kamis (7/6/2018).

“Kalian (para wartawan), jika mengalami atau merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari penguasa atau orang kuat, lakukan perlawanan hukum di pengadilan,” sahut Yusril lagi.

Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga menyatakan bahwa ia sudah berulang kali melakukan perlawanan hukum dan menggugat para penguasa di negeri ini, melalui mekanisme pengadilan.

“Sembilan kali, saya menggugat Presiden. Dua kali kalah dan tujuh kali menang. Presiden saja saya lawan secara hukum ke pengadilan, apalagi gubernur,” pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.