Walhi Kalsel Sesalkan Putusan PTUN Banjarmasin Terlalu Cepat

0

PUTUSAN tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan rekan-rekan atas surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pulau Laut, disesalkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.

DALAM amar putusan yang dibacakan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal itu berisi penetapan penundaan pemberlakuan SK Gubernur dipertahankan, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, SK Gubernur Kalsel batal demi hukum tentang pencabutan izin usaha pertambangan usaha produksi. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat (Gubernur Kalsel) mencabut surat keputusan (SK) serta menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500.

“Kami mendukung upaya penyelamatan Pulau Laut. Makanya, kami berharap agar Gubernur Kalsel benar-benar #savepulaulaut dari apapun yang akan menghancur pulau itu. Baik dari ancaman tambang maupun perkebunan monokultur berskala besar dan lainnya. Makanya, sebaiknya pihak Pemprov Kalsel harus mengajukan banding atas putusan PTUN Banjarmasin ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, putusan PTUN Banjarmasin memang terkesan terlalu cepat dan tidak melihat posisi Pulau Laut sebagai pulau kecil yang terpisah dari daratan Kalimantan sangat rentan dan harus diselamatkan.

“Dari fakta yang ada di lapangan, Pulau Laut memang harus diselamatkan. Bukan hanya ancaman dari sektor pertambangan, tapi juga perkebunan monokultur skala besar,” kata Kisworo.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, terutama di Pasal 23 disebutkan dalam ayat (1) berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

“Selanjutnya, dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan,” ujar Kisworo.

Aktivis lingkungan yang akrab disapa Cak Kiss ini menerangkan kepentingan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) itu adalah konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestasi. Termasuk, pertanian organik, peternakan dan atau pertahanan dan keamanan negara.

“Berlanjut ke Pasal 23 ayat (3) ditegaskan kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib  memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.