LKPD Kalsel Telah Sesuai dengan Hasil Audit BPK RI

0

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 yang disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI. Dengan begitu, secara substantif telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran.

RAPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawab keuangan sebagaimana yang tertuang dalam LKPD tahun 2017. Sedang penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD, telah dijelaskan pada LKPj akhir tahun anggaran 2017 yang telah mendapat rekomendasi dari DPRD Kalsel.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (7/6/2018), Paman Birin menyebutkan ada tujuh macam laporan keuangan, yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Untuk realisasi anggaran, yakni pendapatan daerah tahun 2017 sebesar Rp 5.609.663.321.766,66 atau 93 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 6.014.323.859.408,00. “Realisasi pendapatan daerah tahun 2017 naik sebesar Rp 391.009.035.915,03 atau 7,49 persen dari realisasi pendapatan tahun 2016,” kata Paman Birin

Sedang belanja daerah dan transfer pemerintah Kalsel, sebesar Rp 5.845.800.625.741,18 atau 91,63 persen dari yang dianggarkan, dan naik sebesar 12,88 persen dari belanja tahun 2016 yang terdiri dari belanja operasional, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan keuangan, dengan realisasi sebesar Rp 3.405.118.714.346,1 atau 92 persen dari yang dianggarkan.

Sedang belanja modal, sebesar Rp 1.388.008.913.592,00 atau 91 persen dari yang dianggarkan. Kemudian, belanja tak terduga pada tahun 2017 direalisasikan sebesar Rp. 122.522.021,00 atau 1,82 persen dari yang dianggarkan.

Adapun belanja transfer bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota yang direalisasikan sebesar Rp.1.052.550.445.782,00 atau 88,86 perse dari yang dianggarkan.

Sedang surplus/defisit, merupakan selisih antara pendapatan dan belanja, pada akhir tahun anggaran 2017 terealisasi defisit sebesar Rp 236.137.303.974,52.

Kemudian, anggaran lebih tahun pelaporan dibanding dengan tahun sebelumnya berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2017, terdapat saldo anggaran lebih tahun sebesar Rp 129.951.015.328,20.

Rencananya, pada 28 Juni 2018 nanti, DPRD Kalsel akan menyampaikan tanggapannya terkait penjelasan Gubernur Kalsel itu.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.