Ada Unsur Merugikan Negara, Kasus Dana Perjalanan Dinas DPRD Kalsel Berlanjut

0

BUTUH waktu sangat lama bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam dana perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2015. Tercatat, sudah tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel berganti untuk mencapai titik klimaks.

DARI hasil perhitungan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan ditaksir total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar, dari 123 orang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Kalsel serta staf sekretariat dewan yang menikmati dana dari APBD Kalsel 2015 itu.

Lantas sudah sampai di mana pengusutannya? Informasinya, dari ekspose terakhir yang digelar tim jaksa penyidik Kejati Kalsel di Kejagung RI, Jakarta telah menemukan unsur merugikan negara dalam kasus dana perjalanan dinas DPRD Kalsel tersebut.

“Jadi, kami tinggal menunggu petunjuk akhir dari Kejagung,” ucap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalsel, Munaji kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (6/6/2018).

Terkait dugaan kekeliruan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel tahun 2014 yang jadi acuan pencairan dana perjalanan dinas DPRD Kalsel, ditegaskan Munaji belum bisa dikatakan cacat hukum, bahkan masih berlaku dan belum dicabut. “Yang berhak menyatakan sah atau tidaknya peraturan gubernur itu hanya Mahkamah Agung (MA). Jadi, pergub itu  masih sah dan belum dicabut, kecuali MA mencabutnya,” kata Munaji.

Masih menurut dia, dalam dugaan penggunaan administrasi fiktif yang dilakoni 20 anggota DPRD Kalsel dinyatakan lemah kadar melawan hukumnya. Ini dikarenakan nilai uang yang digunakan mereka sangat kecil dan semuanya sudah mengembalikan.

“Itu hasil ekspose terakhir bersama Kejagung RI. Jadi, kami menunggu petunjuk akhir dari Kejagung saja,” pungkas Munaji.

Seperti diketahui, kasus perjalanan dinas DPRD Kalsel bergulir dan mulai disidik Kejati Kalsel hampir dua tahun lamanya. Awalnya, pada pemeriksaan jilid I tim penyidik saat Kejati Kalsel dipimpin Nofrida dengan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Zulhadi Noor Savitri. Penyelidikan pun berkisar pada adanya temuan penyimpangan seperti  joki, kwitansi hotel fiktif, dan penggunaan SPJ.

Namun di jilid II, pemeriksaan justru berkutat pada selisih nilai uang yang diambil untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel, yang diatur melalui peraturan gubernur (pergub) tahun 2014 yang jadi acuan pencairan dana jalan-jalan itu.

Adanya pergeseran substansi pemeriksaan di jilid I, seakan hilang bak tenggelam ditelan bumi dengan penyidikan tahap II. Namun terakhir telah ada titik teranfnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.