Catat, Ini Sistem PPDB SMP Negeri Tahun 2018 yang Berlaku di Banjarmasin

0

REGULASI menyambut masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin tahun ajaran 2018-2019 telah diterbitkan. Mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, Walikota Ibnu Sina mengeluarkan Peraturan Walikota Banjarmasin bernomor 27 Tahun 2018 sebagai acuan PPDB SMP di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

“PERWALI Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2018 mengacu ke Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 yang secara tidak langsung menganulir Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang digunakan saat PPDB SMP tahun kemarin,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (6/6/2018).

Ia menegaskan jika mengacu ke Permendikbud yang baru bernomor 14 Tahun 2018, justru isinya banyak yang berubah dan lebih menguntungkan untuk kondisi-kondisi yang ada di Banjarmasin.

Totok mencontohkan  dalam Permendikbud 14/2017 menjelaskan bahwa PPDB ini boleh diselenggarakan atau bisa dihelat dengan jalur offline dan online. Dari jatahnya, offline itu hanya mempunyai kuota sebanyak 10 persen dari seluruh daya tampung. Sedangkan 90 persen dengan cara online.

“PPDB sebelumnya dengan sekarang adalah perkara kriteria atau variabel yang digunakan untuk menyeleksi. Kalau di tahun 2017, itu urutannya jarak, usia dan nilai. Nah, di tahun 2018 diperbaharui dengan urutan jarak, nilai dan prestasi yang ditentukan dari akademik dan non akademik,”  papar Totok.

Yang membedakan, masih menurut Totok, adalah adanya kewenangan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa, apabila ada sekolah yang kelebihan daya tampungnya. Oleh sebab itu, tahun ini tidak ada lagi penerimaan setelah online.

“Jadi setelah online ditutup, berikutnya tidak lagi membuka penerimaan, melainkan pendistribusian . Bisa dibaca dalam Permendikbud  Nomor 272018 dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang disebutkan bahwa apabila mempunyai kelebihan daya tampung, maka harus melaporkan ke Dinas Pendidikan yang punya kewenangan untuk mendistribusikan dalam bentuk rekomendasi,” urai Totok.

Ia menegaskan rekomendasi ini akan diserahkan kepada para orangtua untuk mengambil atau tidak bagi anaknya. “Itu hak mereka. Tapi secara kedinasan, kami sudah mendistribusikan semuanya,” ujarnya.

Selain itu,  Totok menegaskan mengenai zonasi berdasarkan radius. Bukan berdasarkan daerah administrasi.  Misalnya, dari radius 0 sampai 500 meter itu merupakan zona pertama, di luar jalur tersebut belum bisa masuk di zona sekolah yang dipetakan. “Meskipun nilai siswa rendah, tapi rumahnya masuk zona sekolah misalnya SMPN 1 Banjarmasin, maka siswa otomatis bisa masuk, tanpa memandang nilai,” ucapnya.

Pendaftaran secara online, diungkapkan Totok, akan dibuka mulai tanggal  2,3,4 Juli 2018. Kemudian pengumumannya pada 6 Juli 2018. “Untuk sistem PPDB online ini cuma dibuka tanggal itu. Setelah ini, tidak ada lagi penerimaan. Kami harapkan para orangtua juga memperhatikan pendaftaran tersebut,” ujarnya.

Di luar dari itu, menurut Totok, siswa dari luar daerah bisa mendapatkan peluang untuk bersekolah di Banjarmasin, namun kuotanya dibatasi yakni 5 persen tiap sekolahnya. “Peraturan di atas berlaku pada sekolah negeri atau sekolah yang dikelola pemerintah,” tegas Totok.

Lantas, bagaimana dengan sekolah yang dikelola swasta? Totok menjawab, peluang swasta dalam penerimaan siswa baru masih banyak, dengan kuota sekitar 3 ribu calon siswa. Hal ini karena kuota seluruh sekolah negeri yang ada di Banjarmasin hanya 7 ribu, dari data 10 ribu siswa SD yang mengikuti ujian UNBK. “Untuk sekolah swasta masih ada kuota lebih sekitar 3 ribu lebih siswa,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.