Pengawasan TKA di Barito Utara Dilaksanakan Setiap 3 Bulan

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara kembali mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi DPRD. 

PADA Rapat Paripurna III, Masa Sidang II Tahun 2018 terhadap Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan RAPERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kabupaten Barito Utara Nomor  1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Selasa (05/06/18).

Dalam sambutan  yang dibacakan  Sekretaris Daerah,  H Jainal Abidin,menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan  atas kerjasamanya dalam pembentukan produk hukum.

Dimana hal ini kata  Jainal   merupakan suatu bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam usaha melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait beberapa fraksi yang menanyakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Barito Utara, menurut Jainal,  jumlah yang didata hingga minggu kedua Mei 2018 berjumlah 16 orang.

“2 orang warga negara Australia, 10 orang warga negara Cina, 3 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Singapura yang mana semuanya telah mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” sebutnya

Ia menambahkan,  bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui perangkat daerah terkait setiap 3 bulan sekali melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing.

Menindak lanjuti perihal jawaban tersebut, Ketua DPRD Set Enus Y Mebas meminta kepada Badan Musyawarah Dewan untuk menyusun jadwal pembahasan raperda tersebut. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.