Tanpa Persetujuan Mendagri, Pelantikan 34 Pejabat Pemkab Tabalong Terancam Batal

0

DILANTIKNYA 4 pejabat struktural dan 34 fungsional terdiri dari 18 pejabat adimistrator dan 16 pejabat pengawas yang berada di eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong ditengarai tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

IRONISNYA pelantikan yang dilakukan Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor di Pendopo Bersinar, Kamis (30/5/2018) lalu, itu terancam batal.

Kepala Badan Kepegawaian Pegawai dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Wartoyo ketika dikonfirmasi jejakrekam.com, membenarkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan itu tidak ada persetujuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. “Sampai hari ini, kami belum menerima surat tertulis persetujuan mutasi tersebut dari Mendagri,” ujar Wartoyo di Tanjung, Senin (4/5/2018).

Ia mengungkapkan pada 1 April 2018 lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor perihalpelaksanaan mutasi dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama serta administrasi di lingkungan Pemkab Tabalong.

“Namun, pihak Kemendagri baru memberikan izin melantik empat pejabat yang sudah memasuki masa pensiun. Sedangkan, izin untuk 34 pejabat lainnya belum ada,” kata Wartoyo.

Menurut dia, belum adanya izin tertulis untuk 34 pejabat lainnya yang dilantik Plt Bupati Tabalong Zony Alfianoor masih dalam proses pengurusan di Kemendagri. “Seharusnya, Plt Bupati Tabalong menunggu izin tertulis dari Kemendagri dulu, baru melantik 34 pejabat ini,” tuturnya.

Wartoyo menyebut belum adanya izin tertulis dari Mendagri terkait pelantikan 34 pejabat eselon III, IV dan V tersebut, maka pelantikannya bisa dibatalkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Zony Alfianoor mengatakan sebagai plt bupati yang mewakili Pemkab Tabalong dalam segala hal kebijakan, dirinya tidak akan bertentangan dengan struktur di atas.

“Saya tidak bertentangan dengan pihak provinsi dalam hal ini gubernur apalagi pihak Mendagri,” ujar Zony Alfianoor kepada wartawan usai silaturahmi dan buka bersama Kerukunan Keluarga Tabalong yang digelar di rumah Lima Rasa Banjarmasin, Sabtu, (2/6/2018).

Zony mengaku pihaknya melayangkan surat permohonan baik kepada Gubernur Kalsel maupun Mendagri tertanggal 11 April 2018 lalu. Sedangkan yang menjadi masalahnya, dari 38 pejabat yang dilantik tersebut ada 4 orang pejabat struktural yang memasuki masa pensiun. Bahkan, ada salah satunya memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2018 lalu.

“Sebagai  kepala daerah, saya melihat permasalahan ini dari segi nasib dan faktor manusiawi. Sebab, jika tidak dilantik per tanggal 31 Mei 2018 lalu, maka ada status kepegawaianya hangus, karena pensiun per 1 Juni 2018,” cetus Zony.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan prosesi pelantikan memang menunggu surat izin tertulis dari Mendagri. Hanya saja, saat itu belum terbit. “Namun, usulan mutasi 34 pejabat tersebut juga sudah dilayangkan tinggal menunggu izinnya disetujui,” paparnya.

Zony juga mengatakan kalau pelantikan 4 pejabat struktural tersebut dengan 34 pejabat lainnya adalah satu kesatuan atau satu paket. Dia berharap kebijakan yang diambilnya ini dilihat dari sisi peruntukkannya,”Tidak ada atensi politik maupun tendensius politik apalagi kepentingan pribadi,”tegasnya.

Karena, menurut dia, di lembar disposisinya juga disebutkan akan dilantik, namun jika terdapat kekeliruan akan dikoreksi atau bahkan dibatalkan. “Saya mengimbau agar 34 pejabat yang dilantik kemarin untuk bekerja sebagaimana mestinya, karena kalau tidak bekerja maka mereka akan melanggar fakta integritas,” tandasnya.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Herry Yusminda
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.