Mohon Bersabar, Belum Ada Regulasi THR untuk Pegawai Tidak Tetap

0

ADA keinginan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mengucurkan dana jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hjiriyah, namun belum ada regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi  pegawai tidak tetap (PTT)  di lingkungan Pemprov Kalsel. Gubernur Kalsel H Sahbirin berkeinginan pemberian THR bagi para tenaga honorer ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

KEPALA Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel Abdul Halim mengungkapkan, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait THR bagi pegawai honorer.

Berbeda dengan tenaga honorer, bebernya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di sudah dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan THR. Gaji ke-13 yang diterima sama besaran dengan gaji pokok rutin, sedangkan THR yang diterima adalah gaji pokok ditambah tunjangan. “Untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah ada petunjuk teknisnya,” katanya.

Diungkapkannya, untuk pembayaran gaji ke-13 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara, THR diserahkan kepada daerah masing-masing. “Gaji tanggungjawab pemerintah pusat jadi tidak ada masalah. Yang harus dipikirkan adalah tunjangan, sebab itu tanggungjawab daerah,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR bagi ASN aktif dan pensiunan, anggota TNI dan Polri, dapat dimulai akhir Mei 2018. Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada Juli.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya. Komponen yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.