Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Dijatuhi Vonis 2 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun

0

SUASANA tegang terasa saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana pemilu terhadap lima terdakwa yang merupakan para pejabat Pemkab Tanah Laut di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Senin (4/6/2018).

PENJAGAAN ketat diberlakukan aparat Polres Tanah Laut, hingga menerjunkan satuan polisi serta anjing pelacak. Para pengunjung persidangan pun harus melewati pemeriksaan yang cukup ketat sebelum memasuki ruang sidang pratama.

Menariknya, dalam persidangan yang dihadiri lima terdakwa yakni Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), HM Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambangulang, H Muhamad Gazali yang juga Ketua PPK Tambang Ulang), Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), M Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut) dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut), majelis hakim justru berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho dan dua hakim anggota, Leo Mampe Hasugian dan Andika Bimantoro, justru menambah masa hukuman bagi lima terdakwa. Jika sebelumnya, tim JPU terdiri dari Ahdya Satlya LB, Reza Oktaviani dan Pipit Susrian menuntut agar majelis hakim PN Pelaihari menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu.

Sedangkan, majelis hakim diketuai Boedi Haryantho menyatakan lima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana masing-masing dua bulan penjara dengan tanpa harus menjalani dan denda Rp 2,5 juta. Masa percobaan satu tahun, dan apabila di kemudian hari melakukan tindak pidana, maka dihukum satu bulan penjara,” kata Boedi Haryantho, saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum lima terdakwa Badrul Ain Sanusi menyatakan menerima putusan hukum. Sedangkan, tim JPU dari Kejari Pelaihari masih pikir-pikir karena diberi tempo tiga hari untuk menerima putusan hakm atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penjagaan Ketat dari Polres Tanah Laut

Badrul Ain Sanusi pun mengakui jalannya persidangan untuk agenda vonis lima terdakwa pejabat Pemkab Tanah Laut ini cukup menegangkan. Ini karena, pihak Polres Tanah Laut harus menerjunkan puluhan personil untuk disiagakan.Bahkan, terlihat mobil anti huru hara disiapkan di halaman PN Tanah Laut. Para pengunjung pun harus menjalani pemeriksaan keamanan agar sidang bisa berlangsung aman dan lancar.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.