Beda dengan Pemilu 2014, Silon KPU Bisa Deteksi Kegandaan Bakal Calon Legislatif

0

BAGI Anda yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) dari jenjang DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada Pemilu 2019, wajib mengetahu sistem informasi pencalonan (Silon) pemilu. Sebab, pihak penyelenggara Pemilu 2019, dalam hal ini KPU akan memberlakukan sistem ketat berbasis informasi teknologi.

UNTUK para caleg akan mendapat username dan password (kata kunci) untuk bisa mengakses silon pemilu. “Kami tegaskan sistem pencalonan terkait mekanisme dan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu 2019, berbeda dengan Pemilu 2014 lalu,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah dalam sosialisasi silon pemilu yang dihadiri pengurus parpol peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Senin (4/6/2018).

Menurut Edy, dengan sistem baru ini, KPU dan jajaran penyelenggara pemilu bisa langsung memastikan terkait daftar calon atau bakal calon yang diajukan parpol agar menghindari terjadinya kegandaan. “Kegandaan itu bisa terjadi internal parpol sendiri karena beda daerah pemilihan, maupun kegandaan antar partai politik serta tingkatan lembaga perwakilan,” kata Edy.

Dia mencontohkan, ketika yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon DPD, namun ternyata juga tercantum dalam daftar calon DPR RI, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. “Berdasar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240 ayat (1) huruf O dan P, ditegaskan setiap calon dicalon dalam satu dapil dan hanya mencalonkan pada satu lembaga perwakilan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Banjar ini.

Eddy yakin dengan penerapan Silon, aspek kegandaan bisa terdeteksi sejak dini. Dengan kelebihan sistem baru ini, Eddy yakin setiap informasi penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada publik bisa lebih transparan. “Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan menyangkut informasi tahapan pencalonan. “Ini belajar dari pengalaman Pemilu 2014 lalu, pernah terjadi kegandaan pencalonan sehingga dibuat silon yang menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” cetus Eddy.

Dalam kesempatan itu, Eddy menyampaikan sejak 4 Juni-4 Juli 2018 merupakan proses memasukkan data dan mengunggah dokumen ke dalam Silon dengan durasi waktu 30 hari. “Sebab, dimulai pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 merupakan masa pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota dari parpol dengan menyampaikan dokumen pencalon Pemilu 2019,” urai Eddy.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.