Menanti Putusan Hukum bagi Lima ASN Terdakwa Pidana Pemilu

0

SETELAH Kamis lalu digelar sidang dengan agenda pledoi dari kuasa hukum lima terdakwa pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelaihari, pada Senin (4/6/2018), sidang mengagendakan putusan dari majelis hakim.

KUASA hukum lima ASN itu, Badrul Ain Sanusi kepada jejakrekam.com  mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan putusan.

Menurutnya, pada Kamis (31/5/2018) lalu, pihaknya telah mengajukan pembelaan dan pledoi di hadapan majelis hakim.

“Jaksa penuntut umum menuntut kelima klien saya hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu,” jelasnya.

Badrul Ain Sanusi juga baru mengetahui dari pemberitaan jejakrekam.com yang menyatakan kelima kliennya sudah dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Misalnya, terkait putusan sanksi ASN yang menyatakan empat orang dikenakan sanksi sedang, dan satu orang dikenakan sanksi moral.

Lima oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang telah dilaporkan Panwaslu ke Komisi ASN karena melanggar asas netralitas pada Pilkada 2018, yakni Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), HM Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambang Ulang yang juga Ketua PPK Tambang Ulang).

Kemudian, Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), M Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut), dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.